Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran rutin Dinas Koperasi UMKM dan Menengah di Provinsi Lampung senilai hampir setengah miliar lebih diduga sarat dikorupsi. Pasalnya, selain tidak transfaran, banyak nota belanja yang tidak wajar dan berpotensi fiktif.
Data yang diterima wartawan menyebutkan untuk belanja Alat Bahan untuk kegiatan kantor alat bahan lain nya sebesar Rp294.434.000,-. Kemudian ada pengadaan langsung untuk pembelian seminar kit, Ikan Tenggiri, Tepung Tapioka, Tas Peserta dan Bener.
Ada belanja Sewa tempat pertemuan kegiatan Reses DPRD Rp30 juta. Lalu setiap tahun Belanja Alat/Bahan untuk kegiatan kantor lain nya Tas Peserta Rp111,8 juta dengan Pengadaan Langsung. Belanja Bahan Bakar Kendaraan Lapangan Rp273.395.200 jenis Pertamax.
“Indikasi fiktif, dan mark-up harga satuan. Contohnya untuk pembelian tas peserta dan nota yang tidak tepat atau tidak jelas. Bahan Bakar sewa tepat pertemuan reses DPRD Bukankah ada Anggaran tersendiri,” kata Ketua Umum LSM KAKI Lampung Lucky Nurhidayah.
Menurut Luky, hasil temuan mereka, dan kemudian dikaji ada indikasi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta terindikasi adanya Tindak Penyimpangan dengan Modus Mark-up pada Tahun 2022. “Kita akan buat laporannya kepada penegak hukum,” kata Luky.
Luky menambahkan pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM itu. “Kami sudah surati sejak pekan lalu. Namun tidak ada jawaban. Kami sudah siapkan lima bandel berkas di Provinsi Lampung yang patut di curigaiin lahan Korupsi,” kata Luky.
Belum ada keterangan resmi dari Dinas Koperasi UMKM dan Menengah di Provinsi Lampung atas temuan tersebut. Dikonfirmasi di kantornya Kadis Koperasi UMKM dan Menengah tidak ada ditempat. “Pak kadis sedang dinas luar,” kata staf dilobi kantor. (Red)