
Bandarlampung (SL)-Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung diduga melakukan mar-up anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhan dinas tahun 2017, dengan nilai anggaran mencapai RP1,13 miliar. SEMENTARA dinas yang lainnya, berkisar RP3-8 ratus juta.
Forum Masyarakat Transparasi Lampung (FMTL) mencurigai adanya mark up penganggaran BBM TA 2017 Rp1,13 miliar di Dinas Pertanian (Distan) Bandarlampung, tersebut. Kecurigaan yang sama dilontarkan oleh Komisi II DPRD Kota Bandarlampung.
“Anggaran BBM sebesar itu berpotensi mark up. Sebagai pembanding, pembelian BBM Dinas Perhubungan hanya Rp301.370.586 dan Sekretariat DPRD yang memiliki kendaraan melebihi dinas tersebut menganggarkan Rp806.240.160. Distan harus transparan dalam pengelolaan anggaran BBM,” kata Ketua FMTL LAMPUNG, Hary Kohar.
Apalagi, kata HARI KOHAR, lahan untuk sektor pertanian semakin menyusut di Kota Bandarlampung.” Jadi, patut dipertanyakan buat apa saja pengadaan bahan bakar minyak sampai Rp1 miliar lebih itu,” katanya, Rabu (18/10/2017).
Menurut Kohar, Tahun Angaran (TA) 2016, lalu Dinas Pertanian Kota Bandarlampung menganggarkan pembelian BBM untuk tiga mobil pikup dan 32 sepeda motor Rp7.410.000. “Jadi pembelian yang habis pakai itu rawan di mark up dan penggelapan,” katanya.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung M. Yusuf Erdiansyah Putra kepada wartawan Minggu (15/10/2017), dilangsir Fajarsumatera.com, menyatakan jika tidak dilakukan pengawasan terhadap penggunaanya serta dirinci dengan detail, terbuka peluang terjadinya mark up.
Politisi Hanura tersebut melihat sangat kontradiktif dengan jumlah kendaraan yang dimiliki Dinas Pertanian. “Kalau kami lihat ini, anggaran kok besar sekali ya, untuk sebuah belanja BBM kendaraan yang dipunyai Dinas,” katanya.
Untuk itu, sambung Yusuf, pihaknya akan mengadakan rapat internal komisi terlebih dahulu guna mengagendakan Hearing dengan Dinas Pertanian guna mempertanyakan anggaran yang dikelola hanya untuk membeli BBM.
Distan Kota Bandarlampung pada tahun anggaran 2017 mengalokasi dana untuk peningkatan sarana dan prasarana aparatur dalam bentuk pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas atau operasional BBM dan pelumas sebesar Rp1.137. 319. 572 dan Rp438. 175. 200. (rls/fs/jun)