Lampung Utara (SL)-Empat kurir pembawa lima paket sabu-sabu, seberan 43,90 gram sabu sabu tujuan Bandar Lampung ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), saat sedang berada di depan SPBU H. Usuf Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara,
Informasi di Polres Lampung Utara menyebutkan Team Opsnal Narkoba Polres Lampura melakukan pengintaian sejak Senin 28 Januari 2019, sekira pukul 19.00 WIB. Keempat warga Teluk Betung itu yakni, Heri Dwi Cahyono (36), Sunarto (39), Hafiz Dulhak (27), dan Murtado (60). Keempatnya warga Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandarlampung,
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami mengatakan, para tersangka merupakan kurir narkoba yang telah lama menjadi incarannya dan target operasi Sat Narkoba Polres Lampung Utara. Pengakuan sementara sabu di pesan dari napi LP Kota Bumi.
“Informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di Pom Bensin Yusuf, Kelurahan Kelapa tujuh. KIta lakukan penyelidikan, dan kita tangkap empat tersangka. Yakni Heri Dwi Cahyono (36), Sunarto (39), Hafiz Dulhak (27), dan Murtado (60). Keempatnya warga Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandarlampung,” kata Andri, Selasa (29/1).
Para tersangka ditangkap dengan barang bukti lima paket sedang shabu dengan berat 43,90 gram. Sabu tersimpan dalam plastik hitam yang telah dibuang ke bawah mobil oleh salah seorang tersangka, kemudian satu kotak handphone Nokia 105, dan lima lembar kertas tisu. “Barang haram tersebut sempat dibuang para tersangka di bawah kolong mobil yang terparkir tidak jauh dari lokasi penangkapan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan keterangan tersangka, sabu-sabu didapat dari seorang narapidana di dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Lampura. Polres Lampura akan berkoordinasi dengan Rutan untuk pengembangan selanjutnya.
“Dari hasil riksa keempatnya sebagai kurir diperintahkan oknum napi di Rutan untuk mengambil sabu di Lampura, oknum napi berinisial IN, masih proses pengembangan. Kami dari jajaran narkoba Polres Lampura, tetap koordinasi dengan Karutan mengenai keterlibatan ini,” terangnya.
Saat ini, tersangka berikut BB diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Ardi)