
Jambi (SL)-Mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, ditangkap Tim gabungam dari Kejaksaan Negeri Tebo dan Kejaksaan Tinggi Jambi, Minggu (14/1/2018). Penangkapan dilakukan saat Ruswan anggota DPRD periode 1999-2004, saat sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya, di rumah.
Dikutip dari sejumlah media di Jambi, Ruswan ditangkap tim Jaksa karena terlibat korupsi penghasilan tetap dan tidak tetap anggota DPRD Tebo tahun 2003 sebesar Rp4,3 miliar.
Proses drama penangkapan itu membuat acara pesta pernikahan yang semula berlangsung meriah dengan hiburan orgen tunggal itu berhenti. Sang tuan rumah yang tanpa sadar didatangi tim jaksa, karena kabur saat akan menjalsi eksekysi putusan Mahkamah Agung tahun 2010.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, SH, mengatakan mantan anggota Dewan itu, telah mendapat vonis kasus korupsi dari Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2010 lalu. Namun, terdakwa kabur saat putusan MA dikeluarkan.
“Dia itu divonis sama MA tujuh tahun lalu. Awalnya Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Namun saat itu jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan tersebut ke MA, dan dimenangkan Jaksa Penuntut Umum,” kata Dedy Kasi Penkum.
Penangkapan terhadap DPO tersebut, terkait perkara korupsi di DPRD Kabupaten Tebo atas nama Buswan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1644 K/ PID.SUS/2010 tanggal 4 November 2010. (octa/nt/*)