
Lampung Utara (SL) – Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan bagi 232 desa se-Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017 semakin tidak jelas.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab. Lampura), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), terkesan tidak ambil pusing dengan beragam persoalan yang dikeluhkan Kepala Desa (Kades) di kabupaten setempat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang Kades, yang enggan identitasnya dipublikasikan, mengatakan pihaknya diminta untuk mengajukan pencairan ADD selama dua bulan.
“Melalui pihak kecamatan, kami diminta untuk mencairkan ADD selama dua bulan. Namun, kami tidak tahu tahun anggaran berapa ADD yang diminta oleh DPMD Kabupaten Lampura untuk diajukan pencairannya tersebut,” keluh salah seorang Kades, Jum’at, (02/03/2018).
Sementara itu, sampai berita ini dirilis, Kepala DPMD Kab. Lampura, Wahab, tidak dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi, Jum’at, (02/03/2018), melalui komunikasi telepon seluler dengan nomor 08127344*** berulang kali, meski nada ponselnya terhubung, namun Kadis PMD tidak menjawab. Bahkan, pesan via SMS pun tidak berbalas.
Kegelisahan salah seorang Kades tersebut disebabkan kurangnya informasi dan koordinasi dari DPMD setempat.
“Saya bingung, Pak. Dana ADD tahun anggaran 2017 ataukah tahun anggaran 2018 yang harus diajukan. Jika anggaran ADD tahun 2017, saya tidak berani mengajukannya. Menurut hemat saya, hal ini tidak ada payung hukumnya,” ujarnya.
Dikatakannya, jika ADD tahun anggaran 2018 yang diajukan, pihaknya merasa tidak keberatan.
“Sejujurnya kami sangat kecewa dengan mekanisme yang diterapkan oleh Pemkab. Lampura terkait dengan tunggakan selama 7 (tujuh) bulan ADD untuk tahun anggaran 2017,” tuturnya seraya mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya mencairkan sejumlah dana ADD untuk 1 (satu) bulan pembiayaan.
“Namun, saya tidak tahu itu ADD tahun anggaran 2017 atau tahun anggaran 2018. Jika memang diperuntukkan tahun anggaran 2017, kenapa pencairannya di bulan Januari 2018? Seolah-olah, ada upaya untuk menjebak kami para kepala desa, Pak,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kab. Lampura, Redho Tiansya, membenarkan jika Kadis PMD memerintahkan dirinya untuk berkoordinasi dengan desa terkait pengajuan pencairan ADD selama 2 (dua) bulan pembiayaan.
“Benar pagi ini (Jum’at, 02/03/2018. red), Pak Kadis memerintahkan saya agar pihak desa mengajukan pencairan ADD selama dua bulan. Tapi teknisnya seperti apa, saya belum tahu. Hal ini akan saya koordinasikan dulu kepada BP2KA bagian keuangan,” ungkap Redho Tiansya, saat dikonfirmasi via ponsel, Jum’at, (02/03/2018).
Secara terpisah, Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo membantah adanya spekulasi bahwa dirinya yang memberikan perintah kepada Kadis PMD guna mengumpulkan pengajuan pencairan ADD.
“Loh, pengajuan apa ya? Saya belum tahu. Kalau terkait dengan ADD, kan saya sudah terangkan kemarin (Kamis, 01/03/2018), jika nanti ada dana akan dikabarkan secepatnya. Saya sendiri belum berkoordinasi dengan Sekda (Samsir.red), untuk menerangkan masalah ini. Kita baru merencanakan pada Senin nanti (05/03/2018), akan membahas terkait ADD,” ujar dr. Sri Widodo.
Dijelaskannya, Pemkab. Lampura akan siap mencairkan jika posisi keuangan daerah ada.
“Untuk diketahui, saat ini kondisi keuangan daerah sedang pailit. Untuk membayarkan ADD 2017 sampai saat ini belum ada solusi terbaik,” sergah Plt. Bupati Lampura seraya menegaskan secepatnya akan menghubungi Kadis PMD guna membahas terkait persoalan dimaksud.
“Seluruh dana yang ada sudah sesuai peruntukannya masing-masing. Masalah kontraktor saja belum sepenuhnya kami selesaikan. Nanti hari Senin (05/03), akan saya jelaskan usai rapat, ada atau tidak adanya dana guna pembayaran ADD. Tunggu hasil rapat, ya,” tutur dr. Sri Widodo. (ardi)