Lampung Utara (SL)-Pandemi global Covid-19 juga memberikan imbas langsung terhadap kehidupan sosial warga, khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Menanggapi hal itu, Ketua DPC Partai Hanura Lampung Utara, sekaligus anggota DPRD Lampura, Ali Darmawan, mengapresiasi kebijakan Pemkab Lampung Utara dalam upaya pencegahan wabah virus tersebut.
Dirinya menilai, melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak dan organiasai perangkat daerah (OPD), telah bekerja ekstra maksimal dalam menangani Covid-19. “Kami dari Partai Hanura sangat mengapresiasi langkah Pemkab Lampung Utara dalam menghadapi wabah virus ini,” ujar Ali Darmawan, Selasa, 14 April 2020, di kantornya.
Dirinya juga menyarankan agar Pemkab Lampura mengeluarkan aturan bagi warga, khususnya para perantau yang kembali ke kampung halaman.
“Aturan yang dimaksud, yakni pemberian sanksi bagi para perantau yang baru tiba di Lampura, jika mereka tidak mengindahkan himbauan pemerintah mengenai karantina mandiri selama 14 hari sejak kepulangan mereka dari perantauan. Baik perantau dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat saat ini, ada ribuan warga perantau yang telah tiba di Lampung Utara,” tegasnya.
Baginya, aturan ini perlu diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dan dalam menjalankan aturan itu nantinya, peran perangkat desa ataupun kelurahan sangat dominan, sebab mereka yang lebih mengetahui tentang kedatangan para perantau tersebut.
“Bagi setiap perantau harus membuat surat pernyataan. Yang jelas, surat pernyataan itu menyatakan siap untuk mengikuti protokoler kesehatan, salah satunya mengkarantina mandiri. Dan mereka siap diberi sanksi jika melanggar pernyataan tersebut,” tukasnya. (ardi)