
Bandarlampung (SL)-Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyesalkan sikap Bawaslu Lampung yang diduga telah membohongi publik ihwal rekomendasi Bawaslu terkait keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota yang diklaim Bawaslu telah direkomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Namun faktanya sampai saat ini KASN belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Lampung.
Dosen Hukm Tata Negara Unila ini mengatakan bahwa dengan ada proses pergantian komisioner Bawsalu priode lalu itu, publik berharap adanya peningkatan kinerja dan memenuhi ekspektasi publik terhadap masalah pilkada. “Sungguh disesalkan. Harapan aka nada peningkatan itu nyatanya keliru. Jadi patut dipertanyakan kredibilitas dan sikap profesional Bawaslu Lampung,” kata Yusdianto, Sabtu (30/12/2017).
Menurut Yusdianto, dirinya mengaku kurang paham ihwal sikap Bawaslu yang ditengarai ‘serampangan’ dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada atau potensi pelanggaran pilkada. “Hanya urusan ASN aja Bawaslu berbohong bagaimana mereka menangani hal yang lain. Tentu ini problem yang krusial. Saya tidak paham kenapa Bawaslu lamban dan sampai berbohong urusan ASN. Padahal secara tektual Undang-undang sudah clear atas apa yang harus mereka lakukan. Ini tentu jadi masalah dan kian menambah ketidakpercayaan publik terhadap Bawaslu,” katanya.

Sementara Praktisi hukum Gindha Ansori mengatakan, Bawaslu Lampung harusnya objektif melakukan pemeriksaan terkait laporan yang menyangkut aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan yang melanggar batasan Undang-undang terutama terkait larangan ASN yang berafiliasi dengan partai politik dan berpolitik praktis dalam mendukung salah satu bakal calon kepala daerah. “Apa yang menjadi kendala harus dipaparkan ke publik,” kata Ansori, Rabu (03/01/2018).
Ia berujar, jika terbukti ASN melanggar maka harus diterbitkan rekomendasi untuk pemberian saksi terhadap yang bersangkutan. “Jangan kesannya digantung. Atau tidak diproses atau diproses tanpa hasil,” sarannya.
Koordinator Presedium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) ini menambahkan, Bawaslu yang merupakan bagian penting dari proses demokrasi, untuk itu khususnya tidak lamban dan ‘gamang’ dalam membuktikan sesuatu. Pun Bawaslu harus bebas dari kepentingan kelompok yang bakal membelenggu dengan sebuah prinsip independensi. “Publik menunggu hingga hari ini, apapun keputusannya segera direkomendasikan ke KASN sehingga ada kesimpulan terkait pelanggarannya,” ujarnya.
Itu kata Ansori, agar senantiasa memenuhi rasa keadilan, sangat aneh dan janggal seseorang berbuat, tetapi atas perbuatannya tidak diberikan sanksi, lalu dimana konsep keadilan yang dijunjung tinggi?. Karena kata dia, dari perbuatan ASN dapat dinilai apakah melanggar atau tidak, dan dari situlah diputuskan rekomendasi itu. “Sehingga Bawaslu tak berkesan sebagai lembaga pelengkap penderita saja dalam proses penentuan pemimpin di suatu daerah,” tukasnya.
Diketahui, ASN di berbagai kabupaten/kota dan ASN di Pemprov Lampung diduga terlibat politik. Pun Bawaslu memberikan sanksi berupa rekomendasi ke inspektorat setempat dan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bawaslu mengklaim telah mengirimkan rekom mereka ke KASN. Namun KASN mengaku belum pernah menerima rekom dari Bawaslu Lampung. (nt/*)