Mesuji (SL)-Adanya pemberitaan di Media Online perihal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 11 Way Serdang tahun 2018 yang diduga tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan juknis. Serta adanya oknum kadis yang diduga mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Baca :http://Dana Bos Tahun 2018 SD Negeri 11 Way Serdang Diduga Tidak Tepat Sasaran
Baca:http://Disdik Mesuji Akan Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 11 Way Serdang
Ketua organisasi Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Mesuji, Herman Baginda, meminta dinas pendidikan untuk tindak tegas oknum kepala sekolah. Apalagi sempat terjadi pengusiran wartawan sinarlampung.com yang hendak mengkonfirmasi terkait berita tersebut.
Dikatakan Herman, sebagai guru pendidik, ia (kepala sekolah-Red) harusnya lebih berisikap santun dan punya rasa saling menghargai kepada rekan-rekan dari media. “Kepala sekolah harusnya memahami cara kerja rekan-rekan jurnalis, apalagi di UU Pers nomor 40 tahun 1999 isinya sangat jelas, ” ujar Herman saat ditemui Minggu (01/09/19).
Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menjelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Berdasarkan pasal di atas, papar Herman, tindakan oknum kepala sekolah SD Negeri 11 Way Serdang, Mulyono dan beberapa oknum guru yang melakukan pengusiran terhadap wartawan sinarlampung.com jelas-jelas melanggar pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999, karena tidak menghargai kehadiran wartawan sinarlampung.com yang saat itu sedang bertugas. Bahkan secara diam-diam merekam wartawan tersebut tanpa izin.
“Sebagai guru dan kepala sekolah, seharusnya tidak boleh bertindak atau melakukan hal semacam itu. Apalagi sampai menghalang-halangi kerja wartawan, karna wartawan itu bekerja dilindungi undang-undang,” jelas Herman.
Herman mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan dan sangat prihatin sekali, jika di jaman dengan perkembangan informasi seperti sekarang ini masih ada saja oknum guru dan kepala sekolah yang masih belum paham dengan kinerja jurnalis. “Kita sangat mengecam atas pengusiran dan penghalangan kerja wartawan oleh para oknum guru dan oknum kepala sekolah di SDN 11 Way Serdang,”ujar Herman.
Herman juga mengatakan bahwa pihaknya dengan tegas meminta dinas pendidikan segera memanggil oknum kepala sekolah tersebut. “Jika Kepsek hobi merekam dan mengambil gambar, kenapa dia tidak jadi wartawan saja, jangan jadi kepsek,” ujar Herman.(AAN.S)