
Bandarlampung (SL) – Warga Waykanan, Sandi, Pelaku penyebar berita hoax yang ditangkap Tim Subdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Rabu kemarin, bukan seorang guru, melainkan pedagang pakaian di pasar Baradatu Kab Way Kanan. Dia ditangkap karena menyebar ujaran Megawati Melarang Azan menggunakan pengeras suara, yang memicu reaksi di masyarakat.
Ernawati (39) Istri Sandi, saat di temui di kediamannya, oleh wartawan,Kamis Sore (22/3) mengatakan bahwa sudah satu tahun suami nya tidak lagi menjadi guru. “Dulu Pernah menjadi Guru pada saat di Bogor sebelum pindah kesini, saat ini suami saya sehari-hari nya hanya menjaga toko ini,” kata Erna.
Erna menjelaskan tidak mengetahui permasalahan suami nya. “Setahu saya tidak ada yang aneh dari suami saya, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran dari keisengan nya dan Suami saya cepat pulang,” kata Ibu 3 anak ini.
Sandi Ferdian Pemilik akun FB Sandi Sikumbang anak dari pasangan Farida (52) dan Suwardi (57), adalah warga kelurahan Taman Asri kec. Baradatu Way Kanan.
Farida (57) Ibu dari Sandi berharap agar kasus anak nya cepat selesai, karena di mata nya Sandi anak yang baik aktifitas sehari-hari menjaga toko ke masjid dan mengurusi burung jika ia pulang dari kerja.
Farida mengaku sudah dapat berkomunikasi dengan Sandi di Jakarta pagi tadi dan keadaannya sehat.
Terpisah Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. “Kita dari polres Way Kanan hanya membackup, selanjut nya di tangani oleh Bareskrim Mabes Polri,” katanya disela simulasi pengamanan Pilgub di Mapolres Way Kanan.
Sandi pemilik akun FB ‘Sandi SiKumbang’ ditangkap karena menyebarkan berita hoax soal Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah menghentikan adzan yang menjadi Viral di Medsos. Bahkan menimbulkan reaksi dari banyak kalangan. (nt/*)