Bandar Lampung (SL)-Kasus prostitusi online yang melibatkan seorang mucikari di Polda Lampung sepertinya akan memasuki babak baru. Polisi mendata sejumlah nama orang orang beken yang memanfaatkan jasanya PSK Online mereka terdiri dari kalangan politisi, pejabat birokrat, dan pengusaha.
Baca: Undercover Buy Subdit Renakta Polda Lampung Tangkap Wanita Mucikari Jajakan PSK Via Whatshapp
Nama-nama mereka sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Bahkan, beberapa diantarnya sudah dikirim surat panggilan untuk dimintai keterangan. Kabid Humas Polda Lampung yang dikonfimasi soal itu menyatakan pihaknya belum mengetahui keterlibatan nama-nama terkenal tersebut.
Sebelumnya kasus prostitusi online lewat aplikasi whatsapp (WA) dibongkar Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung saat transaksi di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Jumat 10 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
Kasubdit IV Renakta Krimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku yang diamankan adalah wanita bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29) yang ditangkap saat transaksi dengan anggota Subdit IV Renakta yang melakukan undercuver buy atau menyamar sebagai pemakai.
Adapun modus pelaku dengan menawarkan dan mengirim foto perempuan ke pelanggan untuk dipilih melalui WA. Lalu, pelanggan memesan sesuai foto dan kamar hotel. “Tarif sekali kencan Rp2,5 juta. Jika setuju, pelanggan harus transfer DP dulu sebesar 20% atau Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan ke alamat yang sudah disepakati,” kata Adi Sastri.
Dari harga Rp2,5 juta, pelaku mucikari dapat bagian Rp1,5 juta. Sisanya diberikan ke perempuan yang diperdagangkan. Pelaku sendiri sudah berulang kali melakukan aksinya ini. Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan 1 unit IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit IPHONE 11 warna putih dan 1 unit HP VIVO V21 warna hitam.
Ada juga 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan kamar hotel. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ancamannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. Serta pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Panggilan Polisi
Pasca penangkapan itu, ramai tanggapan tokoh masyarakat dan akademisi yang minta polisi mengusut tuntas perkara itu. Dan belakangan beredar dugaan foto surat panggilan penyidik Polda Lampung yang ditujukan ke salahsatu Wakil Kepala Daerah di Lampung. Isinya agar menghadap penyidik Polda Lampung, untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang.
Yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat I UU Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 12 UU RI Nomor Tahun 2022. “Surat itu merupakan Panggilan ke-1 dan sudah dilayangkan, untuk diperiksa pada akhir bulan Februari 2023 lalu, tidak lama setelah tersangka ditangkap. Namun yang bersangkutan tidak hadir di Polda Lampung di Panggilan ke-1 (satu) pada hari itu,” ujar sumber di Polda Lampung, Selasa, 14 Maret 2023.
Sorotan Publik
Sebelumnya Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr. Budiono, S.H., M.H minta Polda Lampung mengusut tuntas praktek prostitusi online. Caranya dengan memeriksa semua pihak yang terindikasi terlibat. Termasuk adanya isu jika pemakai jasa prostitusi online melibatkan beberapa tokoh penting di Lampung. Seperti pejabat, pengusaha, kepala daerah hingga politisi ternama.
“Polisi jangan ragu, jika hasil perkembangan penyidikan ada indikasi keterlibatan, siapapun dia harus diminta keterangan. Sebab kita semua sama kedudukan di dalam hukum. Dan sebagai aparat penegak hukum, polisi wajib menjunjung hukum, tanpa ada kecuali,” kata Budiono.
Menurut Budiono, Hal ini yang bisa jadi dasar jajaran kepolisian mengungkap tuntas dalam menangani perkara ini. “Jadi sekali lagi jangan ragu. Meski ini nanti akan melibatkan nama tokoh penting di Lampung. Jika memang ada keterkaitan, misal tokoh itu dianggap mengetahui kejadian, ya harus diperiksa. Ini justru dapat menguatkan sangkaan polisi dan dakwaan Jaksa di pengadilan nanti. Bahwa peristiwa pidana itu sungguh-sungguh terjadi,” ujarnya.
Budiono menyatakan, jika melihat konstruksi kasusnya, dirinya tidak ragu bahwa kasus ini melibatkan orang penting atau ternama di Lampung. Mengapa? karena tidak banyak orang yang “mampu” bertransaksi dengan harga yang cukup tinggi.
Selain itu, tempat yang dipakai merupakan hotel bintang dan ternama. Hanya orang yang memiliki uang dan akses tertentu, yang bisa bertranksi. Karenanya saya sependapat dengan pendapat tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie. Agar polisi membongkar semua. Sehingga tidak berkembang isu liar di masyarakat,” kata Budiono.
Tanggapan Tokoh
Terbongkarnya praktek prostitusi online oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung saat transaksi di Hotel Radisson, Bandar Lampung juga mendapat sorotan, tokoh masyarakat yang juga advokat di Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H. Apalagi tersebar informasi para pengguna jasa prostitusi online melibatkan tokoh penting di Lampung.
“Untuk itu, agar informasi ini tak jadi makin liar dan bisa jadi fitnah, saya minta penyidik Polda Lampung membongkar semuanya. Jangan sampai ada pihak yang terlibat praktek prostitusi online, yang terkesan ditutupi. Panggil dan ekspose semuanya jadi saksi. Biar masyarakat Lampung mengetahuinya. Media dan Wartawan pun saya harap memantau perkembangan penyidikan kasus ini,” kata M. Alzier Dianis Thabranie, Jumat, 10 Maret 2023.
Alzier yang juga Ketua Dewan Penasehat Kadin Provinsi Lampung minta tak hanya yang menyediakan jasa prostitusi online saja yang ditetapkan sebagai tersangka. “Jika ada bukti yang cukup diketahui terlibat, baik sebagai penyedia atau pengguna jasa prostitusi online harus diminta pertanggungjawabannya. Saya mohon Kapolda Lampung, Ahmad Wiyagus memberikan atensi penanganan perkara ini,” ujar anggota Mustasyar PW-NU Provinsi Lampung ini. (red)