Medan (SL)-Pasca viral kasus oknum Kapolsek Parigi yang diduga mencabuli anak tahanan, kali ini dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, diperiksa Propam Polda Sumut karena diduga melakukan hal serupa. Kedua oknum anggota itu Aiptu DR dan Bripka RHL, disebut mencabuli istri tersangka kasus narkoba dan memerasnya. Keduanya kini menjalani proses di Propam Polda Sumatera Utara.
Informasi di Polda Sumatera Utara menyebutkan Aiptu Desvi Rahmanda diduga mencabuli, memeras dan serta membawa motor milik MU (55), istri tersangka kasus narkoba.Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil. Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp30 juta kepada MU dan orang tua tersangka, dengan jaminan agar suami MU bisa bebas.
Dilangsir tribun-medan.com, kasus dugaan pencabulan, pemerasan, pencurian ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU (19) di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa 4 Mei 2021 lalu, penyidik Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami dari MU bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba.
Lalu, Sayed dan Andi dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru. Namun keduanya tidak langsung dibawa ke Polsek. Keduanya dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas. Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang. Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp30 juta tiap orang.
Sementara Aiptu Desvi Rahmanda, mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itupula MU diduga dicabuli Aiptu Desvi Rahmanda. Motor MU ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu Desvi Rahmanda.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan dua oknum tersebut masih diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Utara. SM (Sayed Maulana) ditangkap oleh pihak Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021. “Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Propam,” kata Hadi, Kamis 21 Oktober 2021.
Kapolsek Parigi Tiduri Anak Tersangka
Kasus oknum anggota Polsek ini menambah daftar kasus serupa yang terjadi di lingkungan Polsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Oknum Kapolsek mencabuli anak tahanan, dengan iming iming bebaskan ayahnya. Kapolsek Parigi Iptu IDGN telah resmi dicopot dari jabatannya.
“Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto.
Sementara keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya diproses dengan kode etik kepolisian saja. Keluarga korban menuntut agar Iptu IDGN juga diproses hukum pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap S (20 tahun).
“Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan,” ujar Akbar, pengacara korban, dilansgsir Indozone.
Menurut Akbar, berdasarkan pengakuan S, Iptu IDGN diduga telah menyetubuhi S dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. “Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih uang,” katanya.
Akbar mengatakan, saat diimingi-imingi janji tersebut, S sudah berusaha menolak ajakan Iptu IDGN. Akan tetapi, Iptu IDGN lantas melakukan pemaksaan. “Keterangan dari pihak korban, pelaku melakukan pemaksaan. Buktinya, yang membuka semua pakaian korban adalah pelaku,” jelas Akbar.
Ayah S kini menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di markas Polsek Parigi. Kabar ini mencuat setelah korban berinisial S (20 tahun) membeberkan apa yang dialaminya baru-baru ini kepada sejumlah wartawan lokal di Parigi. S mengaku, dirinya diajak berhubungan badan oleh Iptu IDGN di salah satu hotel di Parigi.
Supaya kemauannya tersalurkan, Iptu IDGN mengiming-iminginya dengan sejumlah uang.Iptu IDGN lantas menggenapi bujuk rayunya dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya dari penjara. Ayah S sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian sapi yang dititipkan di Mapolsek Parigi.
Proses persidangan terhadapnya kini telah hampir sampai pada tahap tuntutan jaksa. S yang ingin agar ayahnya lekas bebas dari penjara, lantas menuruti kemauan Iptu IPDN. “Saya pikir supaya papa cepat keluar, jadi saya turuti. Terus dia kasih uang ke saya, dia bilang, ‘Ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau’,” ujar S seraya menirukan ucapan Iptu IDGN.
Setelah itu, lanjut S, dirinya tidak mendapatkan janji yang disampaikan oleh Iptu IDGN. Alih-alih ayahnya dibebaskan seperti janji Iptu IDGN, dirinya mengaku justru kembali diajak bersetubuh. “Dia ajak lagi saya kedua kalinya. Ada (bukti) chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papa,” kata S.
Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat dikonfirmasi wartawan, membantah dirinya telah meniduri S yang merupakan anak dari tahanan yang dititipkan di markas Polsek Parigi. Meski demikian, Ipdu IDGN mengakui kalau dirinya memang ada mengirim chat (pesan) mesra kepada S.
“Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia. Tapi hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau dibilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada,” bantah IDGN.
Iptu IDGN juga mengakui kalau dirinya pernah memberikan uang kepada S, namun ia membantah pemberian dilakukan di hotel usia bersetubuh. “Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan di hotel, dia memang minta bantuan,” kata Iptu IDGN.
Iptu IDGN juga membantah kalau dirinya mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. Bantahan itu ia tekankan dengan alasan bahwa kasus ayah S sudah masuk ke tahap persidangan (sudah ditangani oleh Kejaksaan). “Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan,” ujar Iptu IDGN.
Sidang Kode Etik Iptu Dipecat
Mantan Kapolsek Perigi, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan rasa hormat alias dipecat. Demikian putusan Sidang kode etik terhadap oknum kepala Polsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu 23 Oktober 2021.
Inspektur Polisi Satu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Inspektur Polisi Satu IGDN akan melakukan banding. “Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding,” kata Sufahriadi. (red)