
Bandarlampung (SL)-Direktur Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Lampung, Kombes Pol M Abrar Tuntalanai, menyatakan siap dicopot dari jabatannya, jika dianggap melakukan kesalahan dalam proses penanganan kasus Narkoba dengan tersangka atas nama Mikhael.
Melaui telepon selulernya, Minggu malam (11/2), pukul 20.20 WIB, Abrar juga meminta ralat dalam pemberitaan, bahwa dirinya tidak pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Jakarta selatan. Menurut Abrar dirinya terganggu dengan pemberitaan yang menyatakan dirinya lempar batu sembunyi tangan, seperti yang sebelumnya diberitakan di media, dan dengan adanya pernyataan tersebut dirinya merasa terdzolimi.
“Saya merasa terdzolimi dengan pernyataan lempar batu sembunyi tangan itu. Saya siap untuk dicopot dari jabatan saya untuk mempertanggungjawabkan masalah ini. Kalau perlu saya mengundurkan diri,” kata Abrar.
Pernyataan Abrar, yang kerap iktikap dimajelis taklim ini, berkaitan dengan pemberitaan mencuatnya kasus kepemilikan barang haram narkoba, Michael Mulyadi (24), Warga Sukarame, yang sempat bebas dari tahanan didirektorat yang dipimpinnya. Pada mulanya Abrar mengeluarkan pernyataan (seperti yang dimuat media massa), bahwa Michael, mendapat asisment rehabilitasi, dengan barang bukti yang sedikit.
Belakangan diketahui kalau jumlah barang haram sebagai barang bukti tersangka yang diamankan dari Hotel Amalia, Jaln Raden Intan, kamar 322 itu terdiri dari beberapa jenis seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi, Pil Kamlet, Pil Alpazolam. Selain itu pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan asisment rehab terhadap tersangka.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga, seperti juga yang dimuat media, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat tembusan yang dikirim Polda terkait kasus Michael. “Belum pernah tuh surat masuk. Harus ada konfirmasi terlebih dahulu untuk rehabilitasi. Saya belum merasa tandatangan, bagaimana sudah dikatakan rehabilitasi. Rehabilitasi juga harus ada persetujuan beberapa pihak,” ungkap Tagam.
Dengan mencuatnya kasus ini, belakangan Kombes Abrar Tuntalanai, mengeluarkan pernyataan yang dimuat media, bahwa Michael keluar bukan karena dilepaskan. Ia mengatakan adanya keteledoran anggota yang memberikan izin Michael untuk bertemu keluarganya.
Seperti diketahui sebelumnya, Michael Mulyadi, merupakan tersangka kasus penyalahgunaanj narkotika, yang diamankan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum, Minggu siang (28/1) lalu. Kemudian Michael diserahkan ke Sat Satu Direktorat Narkoba Polda Lampung, dengab limpahan barang berupa barang haram narkoba diantaranya dua paket sabu-sabu seberat 3,48 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi, 1 bungkus ganja seberat 31, 78 gram, 8 butir Pil Alpazolam, 3 butir Pil Kamlet.
Tersangka yang sempat bebas itu kemudian kembali diamankan di Daerah Sidomulyo, Lampung Selatan, oleh jajaran Polresta Lampung Selatan, ketika tersangka mengendarai mobil Pajero Sport bernomor polisi BE-88-MC. Penangkapan kembali itu setelah dilakukan pengejaran terhadap tersangka, dengan menggelar razia.
Saat itu Michael sempat melaju kendaraannya ke arah Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Penjagaan pada pintu masuk di seaport interdection, menyebabkan ia kembali ke arah Bandarlampung, dan terjaring di wilayah hukum Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan. (Gunawan)