Bandar Lampung, sinarlampung.co – Soal dugaan pencemaran limbah PT Menggala Sawit Indo yang menyebabkan aliran sungai Linggai di Kabupaten Tulang Bawang berubah menjadi warna hitam pekat dan merusak ekosistem sungai berupa ikan turut mati terapung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik Kabupaten maupun Provinsi setempat belum melakukan tindakan atas keluhan warga tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Tulang Bawang, Yendahren mengatakan karena hal itu merupakan kewenangan DLH Provinsi Lampung, sehingga pihaknya yang mengetahui informasi itu sudah meneruskannya ke Provinsi.
“Karena Kewenangan Provinsi, sudah kami sampaikan info ini kemarin, dan tinggal menunggu tindak lanjut dari DLH Provinsi,”kata Yendahren, saat di konfirmasi via Whatsapp.
Terkait soal apakah akan ada tim DLH Provinsi yang akan turun mengecek langsung keluhan warga terhadap sungai Linggai yang diduga tercemar Limbah PT Menggala Sawit Indo, Yendahren belum bisa memastikannya.
“Kami hanya mendampingi dalam pembinaan dan pengawasannya. Tinggal menunggu dari prop saja untuk turun ke lapangan dan sudah ada komunikasi dengan DLH prop. Kami ini hanya ikut dampingi prop saja kalau turun,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DLH Provinsi Lampung Drs. Murni Rizal saat di konfirmasi via pesan singkat Whatsapp terkait persoalan tersebut mengatakan. “Besok aja ya Pak komennya,”balasnya. (Red/*)