Bandar Lampung, sinarlampung.co-Puluhan emak-emak mewakili 143 warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melapor ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung. Mereka sisambut Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 Aprianus John Risnad, dan Analis Deputi Direktur PEPK Kantor OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono, Kamis 17 Juli 2024.
Baca: Puluhan Emak-Emak Korban Kredit Fiktif di Bank BRI Ngadu Ke Kejari Bandar Lampung, Ini Kata BRI
Aprianus John Risnad mengatakan Kantor OJK Lampung bergerak mensikapi keluhan 132 warga Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung yang datanya digunakan untuk meminjam uang di BRI dan penggadaian. Dan OJK Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi.
OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya, termasuk rencana warga Kelurahan Gunung Sari untuk datang ke OJK dengan maksud mengadukan permasalahannya. “Kepada warga hendaknya senantiasa menjaga data pribadi dan harus mengetahui setiap penggunaan data pribadi masing-masing individu agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aprianus John Risnad.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan atas proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan oleh oknum mantan Mitra Umi Bank Rakyat Indonesia, dengan cara meminta warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel untuk memberikan dan menggunakan identitas mereka (KTP) untuk mengajukan fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia.
Bagi warga yang yang dicairkan fasilitas kreditnya, diberikan komisi/fee oleh oknum tersebut sebesar Rp500.000,- sampai dengan Rp1.000.000,-.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Menurutnya, berdasarkan keterangan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung ada korban kredit fikfif di beberapa wilayah lainnya. “Artinya warga lain yang menjadi korban juga bisa melakukan pengaduan ke LBH Bandar Lampung. Mungkin minggu depan kami akan membuka posko pengaduannya,” katanya, Selasa (9/7).
Sumaindra Jarwadi menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas keadilan dan keamanan, sehingga orang yang melakukan intimidasi atau ancaman dapat diproses secara hukum.“Saya rasa warga yang menjadi korban juga berhak melakukan upaya hukum,” katanya. (red)