Pringsewu, sinarlampung.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga oknum Bendahara juga terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, tahun anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2024. Oknum Bendahara Pekon diduga ikut serta dalam pemotongan gaji para aparatur pekon sebesar Rp200 ribu perbulan.
Keterlibatan oknum Bendahara Pekon Pardasuka tersebut masih berkaitan dengan pelaporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Pekon Pardasuka atas inisiatif MAKI ke Inspektorat pada 8 Juli 2024 lalu.
Koordinator MAKI Mahmudin mengatakan, pemotongan gaji aparatur Pekon Pardasuka dilakukan dengan alasan untuk keperluan pekon sendiri. Tetapi, hingga kini aliran dana hasil pemotongan gaji tersebut tidak jelas dan masih dipertanyakan peruntukannya.
“Ada indikasi keterlibatan oknum Bendahara dalam dugaan pemotongan gaji tersebut. Alih-alih dipergunakan keperluan pekon, aliran dananya tidak jelas dipakai untuk apa?. “Makanya, sejak awal kami membutuhkan transparansi dari pihak pemerintah pekon khususnya Kepala Pekon Pardasuka. Jangan risih, paparkan saja apa yang kami tanya sesuai data dan fakta. Jangan asal menjawab tapi tidak didasari dengan bukti,” kata Mahmudin, Senin, 15 Juli 2024.
Oknum Pemeriksa Inspektorat Diduga Main Mata
Selain menyebut ada dugaan keterlibatan oknum Bendahara Pekon, Mahmudin juga menduga telah terjadi kemufakatan jahat antara oknum pegawai Inspektorat Pringsewu selaku pemeriksa dengan oknum pemerintah pekon. Sebab kata Mahmudin, tim pemeriksa Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan secara fisik, melainkan hanya berbincang-bincang dengan pihak pekon.
“Berdasarkan data dan fakta hasil investigasi kami, ada oknum pegawai Inspektorat Yang melakukan pemeriksaan di Pekon Pardasuka ini kong kalikong dengan kepala pekon. Karena kan dasar petugas APIP yang melakukan pemeriksaan adalah laporan pertanggung jawaban (LPJ). Jadi apa yang dibelanjakan di tahun lalu tentu ada sebelum dan sesudahnya dan itu apakah sudah sesuai harganya. Jangan memeriksa duduk di kantor saja periksa juga fisik nya ada apa enggak, jangan tulisan dalam LPJ ada, tapi barangnya tidak ada (fiktif). Karena dugaan kami oknum pegawai Inspektorat yang datang hanya ngobrol di kantor Pekon, disuguhi makanan enak pulang diamplopin,” jelas Mahmudin.
Setelah Inspektorat, Maki juga Bakal Buat Laporan ke Kejari
Menurut Mahmudin, sembari menunggu tindak lanjut dari laporannya pada 8 Juli lalu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat, MAKI juga berencana melayangkan surat laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa Pekon Pardasuka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. “Dalam waktu dekat ini,” tukas Mahmudin. (Red/*)