Pringsewu, sinarlampung.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu kepada Inspektorat. Lapdu tersebut berisi sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa Pekon Pardasuka tahun 2021, 2022, dan 2023 yang dicurigai sarat penyimpangan.
Lapdu ditujukan kepada Kepala Inspektorat Pringsewu melalui Irbansus Bidang Tindak Penindak Khusus (Irbansus) dan Irban Bidang Investigasi pada Senin, 8 Juli 2024.
Dalam aduannya, MAKI melampirkan 16 item kegiatan yang berdasarkan temuannya diduga terjadi penyimpangan. Adapun kegiatan dimaksud sebagai berikut:
1. Pengadaan lampu tenaga surya. Untuk kegiatan ini, pemerintah pekon disebutkan menganggarkan biaya belanja Rp91.000.000 pada 2021, Rp14.000.000 pada 2022, dan Rp32.500.000 pada 2023.
MAKI menduga belanja pengadaan Lampu Tenaga Surya di Pekon Pardasuka di tiga tahun terakhir yang jika ditotal sebesar Rp137.500.000 diduga tidak terealisasi alias fiktif.
2. Pembangunan Taman dan alun-alun Bukit Salak. Kegiatan ini dianggarkan senilai Rp89.416.500 juta pada 2021 dan Rp98.791.000 pada 2022.
MAKI menduga terjadi praktik mark up pada anggaran 2021. Anggaran cukup besar itu, yang terbangun hanya pos satpam dan tulisan ‘Taman dan Alun-alun Bukit Salak’ saja. Sedangkan fasilitas lainnya termasuk lahan, merupakan milik seorang warga bernama Husin, pengelola sebelumnya.
Sementara pada tahun 2022, MAKI menyebut pembangunan Taman Bukit Salak diduga fiktif.
3. Belanja Plang Rumah Adat senilai Rp25 juta tahun anggaran 2023. Disebutkan, dari total anggaran belanja, plang hanya terealisasi 4 unit. Sementara harga satuan plang Rp1 juta. Artinya, hanya terealisasi sebesar Rp4 juta.
4. Belanja Seragam Grup Kesenian Qasidah senilai Rp45.750.000 tahun anggaran 2023 yang diduga terjadi penggelembungan biaya.
5. Pembangunan jalan usaha tani pengerasan subest lapangan bola Rp52.819500 yang diduga terjadi mark up.
6. Pembangunan jalan usaha tani pengerasan subest Dusun kubu banir Rp50.980.600 diduga mark up.
7. Pembangunan Jembatan Desa Dusun Kubu Banir senilai Rp42.229.000 yang diduga fiktif. Jembatan tersebut dibangun oleh H Siblik tapi dianggarkan Pemerintah Pekon Pardasuka.
8. Peningkatan balai Desa Pekon pardasuka Rp.78.407.350 tahun anggaran 2023 diduga fiktif
9. Pemotongan gaji aparat pekon Rp250.000 per orang dari 12 dusun setiap bulannya.
12. Penyerobotan lahan milik warga untuk pembangunan jalan desa yang dimanfaatkan akses jalan menuju kebun milik kepala pekon kebun milik pribadi yang baru di beli di dusun kububanir RP95.000 000 .
13. BHP yang diketuai Nur Salim dan anggotanya tidak Pernah dilibatkan bahkan tidak pernah diberi data dokumen APBDes Anggaran Pembelanjaan Desa/Pekon Pardasuka
14. Pada tahun 2022 melanjutkan pembangunan alun alun taman bukit salak Rp17.028.500 fiktif
15. Pada tahun 2023 bantuan ternak kambing Rp22.500.000 yang diduga fiktif
16. Bantuan bibit alpukat Rp20.000.000 tahun 2023 yang sampai kini belum jelas.
Berdasarkan uraian pada poin-poin kegiatan di atas, MAKI meyakini terdapat perbuatan melawan hukum jika APIP benar-benar melakukan audit dan pemeriksaan,
“Itu berupa realisasi anggaran kegiatan dana desa yang bersifat manipulatif dan rekayasa. Sehingga kami menilai dan menduga terdapat perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan realisasi anggaran dana desa Pekon pardasuka yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah,” ujar Mahmudin, koordinator MAKI.
Mahmudin menjelaskan, dari beberapa item perealisasian di tahun 2023 tersebut banyak terjadi dugaan fiktif dan mark up. Hal itu berdasarkan data pencegahan korupsi dan analisa hasil investigasi di lapangan.
“Langkah yang diambil oleh rekan-rekan aktivis MAKI dengan melayangkan Laporan Pengaduan ke Inspektorat itu sudah tepat dan dasar landasannya jelas. Kami telah mengantongi beberapa fakta temuan di lapangan yang tentunya dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk bagi penyidik agar dapat mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan nantinya,” ungkapnya.
Mahmudin mengatakan, berdasarkan analisa pihaknya data pembelanjaan tidak sesuai dengan perealisasian di lapangan.
”Kami menilai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Pekon Pardasuka ini mas
bisa terjadi karena diduga lemahnya fungsi pengawasan dan adanya unsur dugaan pembiaran yang dilakukan oleh oknum Inspektorat kabupaten Pringsewu dan
jika bicara Besic Ilmu dan Quality Control,” jelas Mahmudin.
Seharusnya, lanjutnya, Inspektorat lebih teliti dan Jeli dalam melakukan pemeriksaan bukankah dasar mereka melakukan pemeriksaan berdasarkan (LPJ) dan APBDes anggaran pembelanjaan desa serta surat pertanggungjawaban dari Pekon yang mereka periksa sudah pasti dalam melakukan pemeriksaan. Pihak Pekon sudah tentu ada laporan dokumentasi sebelum dan sesudah baik itu pembangunan ataupun pembelanjaan barang udah barang tentu ada bukti-buktinya.
“Namun faktanya setelah kami Kroscek banyak hal kejanggalan kejanggalan yang ada. Atas perbuatan tersebut kami menilai dan menduga oknum pegawai inspektorat,diduga berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf a dan b UU RI Tindak Pidana Korupsi Nom 31 Tahun 1999 Jo nomor 20 Tahun 2001 tentang perbuatan curang dan pembiaran perbuatan curan,” tegasnya.
Guna untuk Menjamin Kepastian dan Supremasi Hukum (Rule Of Law), publik meminta kepada Kepala inspektorat kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan serangkai upaya berupa pemeriksaan. Supaya perealisasian dana Pekon Pardasuka menjadi terang benderang dan memberikan dampak positif untuk menghindari hal serupa terjadi dikemudian hari.
“Selain itu kami juga meminta Kepala Inspektorat Pringsewu agar dapat memberi sanksi tegas terhadap oknum pegawainya yang suka main mata dan terindikasi kong kalikong dengan Kepala Pekon,” kata Mahmuddin.
Sumarman selaku masyarakat Pekon Padasuka yang juga ikut serta melaporkan kepala pekon berharap Inspektorat dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap laporan kami segera diaudit agar semua ini menjadi terang benderang. Apabila laporan tersebut tidak segera diproses, kami akan melakukan demo di kantor inspektorat,” ancamnya.
Terkait laporan MAKI tersebut, awak media belum mendapat tanggapan dari Kepala Pekon Pardasuka, Jevi. Saat dihubungi melalui telepon pribadinya, Jevi tidak aktif. (Rls/Red)