Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polisi gadungan berinisial NS (33) warga Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, ditangkap Tim Satreskrim Polsek Kotabumi Kota. Pelaku mengaku sebagai anggota Polisi dan berhasil memperdaya Faul Kasenda, Kepala Cabang Indah Cargo Kotabumi. Pelaku mengancam akan menangkap korban dan kawan-kawannya karena kerap pesta narkoba di kantor. Maka pelaku meminta sejumlah uang.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, mengatakan pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi Kantor Indah Cargo yang berada di Jalan Sukarno Hatta Kota Alam dengan mengaku sebagai anggota Polisi. Kepada korban pelaku menyebutkan bahwa kantor korban kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
“Pelaku menceritakan kepada korban bahwa Kantor Indah Cargo sering digunakan untuk pesta Narkoba dan pelaku mengaku mempunyai alat bukti video dan mengancam akan menyebar luaskan video dan akan menutup kantor tersebut,” kata Teddy, Selasa 4 Juni 2024.
Menurut Teddy polisi gadungan itu kemudian meminta uang senilai Rp800 ribu kepada korban agar nama PT Indah Cargo tidak dilaporkan. Selang dua hari kemudian pelaku kembali datang dan kembali meminta uang tambahan sebesar Rp300 ribu untuk biaya transportasi mengikuti pengguna narkoba.
Terakhir, pada Senin 3 Juni 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp1,5 juta jika tidak dituruti maka pelaku kembali mengancam akan menutup Kantor Indah Cargo. “Merasa terancam akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota. Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp2.600.000,” kata Kapolres.
Atas dasar laporan itu, Kanit Reskrim Ipda Lucky Atmaja, bersama anggota Polsek Kotabumi Kota melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap saat berada di Pasar Central Kota Bumi. “Saat diamankan petugas menemukan 1 bilah sajam jenis Badik yang diselipkan dipinggang kanan dan uang sebesar Rp600 ribu hasil kejahatannya. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna proses lebih lanjut,” katanya. (Red)