Bandarlampung, sinarlampung.co – Sekawan pencuri, RZ (17) warga Merbau Mataram, Lampung Selatan dan PS (17) warga Panjang, Bandarlampung ditangkap polisi setelah membobol salah satu rumah warga di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung pada Sabtu, 18 Mei 2024. Keduanya ditangkap Rabu, 29 Mei 2024, di lokasi berbeda.
“Pelaku RZ (17), kita tangkap di sebuah warung di jalan yos sudarso, sedangkan PS (17), ditangkap di wilayah seputaran Teluk Ambon, Panjang,” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam aksinya, kedua pelaku memanjat pagar dan naik ke atap rumah korban. Selanjutnya keduanya masuk melalui sela-sela atap lalu turun di sebuah kamar kosong.
“Korban sempat mencurigai pergerakan para pelaku di dalam rumahnya. Namun korban menyangka para pelaku adalah bibinya, maka dibiarkan saja,” kata Martono.
Untuk bisa mengambil handphone dan uang milik korban, kedua pelaku harus menunggu kurang lebih 1 jam, karena saat itu korban belum tidur.
Para pelaku sembunyi dibalik sofa ruang tamu, sambil menunggu korban tidur.
Setelah korban tertidur, para pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp7 ratus ribu dari dalam dompet korban. Korban sempat terbangun saat keduanya keluar melalui pintu depan rumah.
“Korban terbangun, dan sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Martono.
Hasil pemeriksaan sementara kepolisian, ternyata kedua pelaku juga pernah beraksi di dua TKP lain di wilayah Panjang tapi masih didalami kepolisian.
“Selain kedua pelaku, kami juga berhasil menyita 2 unit handphone milik korban,” tandas Martono.
Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Red/*)