Padang, sinarlampung.co-Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Wahyu Hidayat (40) alias WH, ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Padang, terkait penyalahgunaan narkoba. WH warga Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, diamankan bersama seorang wanita, di salah satu kamar Hotel ternama di Kota Padang. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti peralatan hisab (bong).
Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi, membenarkan adanya keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba. “Informasi itu benar, kami telah mengamanan salah seorang angora DPRD. Untuk data lengkapnya silahkan hubungi Humas kita,” kata Martadius, kepada wartawan Jum’at 8 Maret 2024.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Devina membenarkan penangkapan salah seorang anggota DPRD Solok Selatan oleh Tim Satnarkoba Polresta Padang. Mereka ditangkap pada Senin 4 Maret 2024 lalu. “Benar ada anggota DPRD Solok Selatan. inisila WH diamankan bersama rekannya di sebuah hotel di kota Padang. Keduanya diamankan pada Senin lalu,” kata Yanti.
Saat mengamankan WH dan rekanya, ditemukan barang bukti berupa alat hisap yang diduga digunakan pelaku untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. WH dan rekanya masih didalami Polresta Padang. “Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian,” katanya.
Dikethaui WH adalah anggota DPRD Kabupate Solok Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Sungai Pagu, Pauh Duo dan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, asal Partai Bulan Bintang (PBB). (Red)