Lampung Selatan, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung melaporkan dugaan pemakaian ijazah palsu oleh Calon anggota legislatif DPRD Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan 6, inisial SY Partai PDIP, Ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan, Kamis, 14 Maret 2024.
Kedatangan Ketua LSM Gepak Lampung, Wahyudi di terima Anggota Bawaslu Lampung Selatan Devisi Penanganan Pelanggaran Arif Sulaiman dan Devisi SDM Defis Sugiyanto dan staf Bawaslu. “Kedatangan kami dan melaporkan hal ini atas permintaan dari masyarakat di Dapil 6 Kabupaten Lampung Selatan. Mereka meninta agar LSM Gepak melakukan investigasi atas dugaan pemakaian ijazah palsu Paket C salah satu Caleg dari PDIP bernama SY,” kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, atas permintaan masyarakat pihaknya telah melakukan investigasi tentang kebenaran dugaan pemakaian ijazah palsu oleh salah satu Caleg DPRD Lampung Selatan di dapil 6 itu. ”Dan kami menemukan keganjalan atas NISN yang tertera di Ijazah Paket C dengan NISN data pokok pendidikan (GAPODIK). Dan keterangan dari berbagai pihak bahwa SY tidak memiliki ijazah SLTA atau Paket C untuk daftar sebagai Caleg untuk ikut pemilu 2024,” katanya.
Komisioner Bawaslu Devisi Penangan Pelanggaran Arief Sulaiman menerima dengan baik laporan dugaan pengaduan penggunaan ijazah palsu dari Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 SY tersebut. “Kami akan kaji dulu laporan ini. Selanjutnya akan kami plenokan untuk melakukan tahapan selanjutnya. Aapakah ini masuk di Pidana Pemilu atau pelanggaran lainnya,” kata Arief Sulaiman.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, Ansurasta Razak, memastikan komitmen lembaganya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut. “Masyarakat harus percaya bahwa KPU siap menghadapi setiap potensi pelanggaran dalam pemilu. Kami akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan integritas proses pemilihan umum,” kata Ansurasta Razak.
Menurut Razak, proses verifikasi dokumen caleg telah dilakukan dengan teliti, namun penggunaan ijazah palsu dapat terlewatkan tanpa adanya laporan atau kecurigaan dari masyarakat. Hal ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh lembaga pemilihan dalam memastikan keabsahan dokumen.
Warga dari Dapil 6, yang meliputi kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, mendesak Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak lanjuti kekecewaan masyarakat atas diduganya pemakaian ijazah palsu oleh Caleg SY Dari PDIP tersebut.
Mereka juga mengaku kecewa dengan KPU yang bisa meloloskan Caleg yang diduga penggunaan ijazah palsu tersebut. “Penyelenggara pemilu harus transparansi, dan pentingnya kejujuran dalam proses pemilihan umum,” katanya. (red/**)