Bandarlampung, sinarlampung.co – Polisi terpaksa menembak dua orang pelaku pencurian spesialis mobil pikap di Bandarlampung. Tindakan tegas terukur itu terpaksa dilakukan lantaran para pelaku melawan saat penangkapan. Keduanya berinisial AA (35) dan AK (31) warga Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras menuturkan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Cilegon, Banten, pada Selasa, 6 Februari 2024. Selain kedua pelaku, pihaknya juga menangkap penadah mobil hasil curian berinisial ML (35), warga Kalianda, Lampung Selatan.
“Mereka ditangkap di Cilegon, Banten. Sedangkan penadah ditangkap di kediamannya. Sementara satu pelaku masih DPO,” kata Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat, 9 Februari 2024.
Abdul Waras menerangkan, penangkapan para pelaku bermula dari laporan korban berinisial R (30) warga Kecamatan Enggal, Bandarlampung, pada 27 Januari 2024. Bermodal laporan tersebut pihaknya langsung menggelar penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Abdul Waras juga menjelaskan modus operandi para pelaku. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mencari sasarannya. Kemudian secara bersama-sama para pelaku mendatangi lokasi sasaran untuk melakukan pencurian.
“AA alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil. Sementara AK bertugas mengawasi lokasi dan membawa mobil hasil curian,” katanya.
Setelah mobil hasil curian berhasil dibawa kabur, kemudian dijual ke penadah dengan harga mulai Rp6-8 juta. Para pelaku juga memodifikasi mobil agar tidak dikenali.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi serupa telah dilakukannya sebanyak tiga kali dengan TKP berbeda di wilayah Bandarlampung. Oleh karenanya, polisi juga masih melakukan pengembangan kemungkinan ada TKP lain.
“Ini kita kembangkan lagi kemungkinan ada TKP lain. Pelaku ini juga residivis di kasus yang sama,” tambah Abdul Waras.
Selain 2 tersangka dan 1 penadah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 6 unit ponsel, 3 unit Suzuki Carry warna hitam, 1 buah sarangan kunci, 1 obeng modifikasi yang digunakan untuk memutus kabel kontak, 1 topi warna hitam, dan rekaman CCTV.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 481 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenai Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Abdul Waras. (Red/*)