Tulang Bawang (SL) – Polsek Penawartama, Tulang Bawang menangkap pelaku penipuan dengan modus penjualan gabah. Tindakan pelaku merugikan korban hingga ratusan juta. “Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjual gabah ke beberapa daerah tujuan”, ujar Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, Minggu, 10 Oktober 2021.
Pelaku yang berinisial AF (20), merupakan seorang wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku dan korban mulai bekerja sama pada Maret 2021 kemarin. Pelaku menjualkan gabah padi ke beberapa daerah seperti Pringsewu, dan Kalianda. Mulai dari pengiriman pertama dan keenam pembayaran berjalan lancar, pelaku membayarkan hasil pengiriman ke pemilik gabah. Namun pada pembayaran ketujuh hingga pembayaran kesepuluh, uang hasil pengiriman gabah padi tak kunjung diberikan kepada korban dengan alasan uang penjulan gabah belum dibayar oleh pembeli.
Karena merasa curiga, korban akhirnya langsung menemui pembeli gabah padi. Alhasil berdasarkan penjelasan para pembeli, bahwa uang pembelian sudah dibayar semua kepada pelaku baik secara cash maupun transfer.
“Totalnya sebanyak 4 kali pengiriman gabah/padi yang uangnya belum disetorkan oleh pelaku kepada korban dengan nominal sebesar Rp123.750.000”, jelas AKP Heru.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, bahwa uang sebanyak Rp123.750.000, tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (mardi)