Pesawaran (SL)-Polres Pesawaran menjebloskan Suprapro (47), oknum Kepala Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, karena terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, Rp479 juta (Rp479.782.499,00). Suprapto dijebloskan ke penjara setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka. Modus pelaku mengambil alir semua proses realisasi dana desa,dan tanpa melibatkan perangkat desa.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan pada tahun 2019, Desa Kresno Widodo, tertera anggaran pembangunan Rp734 juta, sesuai APBDes tahun 2019. Tersangka Suprapto selaku kades, yang juga Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). “Namun pada seluruh proses pembelian material dan pembayaran upah tenaga kerja, dilakukan oleh tersangka Suprapto selaku Kepala Desa,” kata Kapolres melalui keterangan tertulis, Sabtu 4 September 2021.
Seharusnya, kata Kapolres, proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh Suhardi, selaku Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan, yang dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada Yanti Mandasari selaku Kaur Keuangan/Bendahara.
Namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan Kaur Keuangan atau bendahara karena uang Dana Desa tidak dipegang oleh Bendahara, karena seluruh uang Dana Desa dipegang langsung oleh Kepala Desa Suprapto. “Namun anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka Suprapto tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan Ketua TPK berdasarkan SPP,”katanya.
“Bahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa,” jelasnya.
Kemudian kata Kapolres, Tersangka Suprapto meminta Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Tantri Wibisono selaku Sekretaris Desa, dan Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban (SPJ) sesuai dengan apa yang telah dianggarankan sesuai dengan APBDes Kresno Widodo tahun 2019, dengan membuat bukti bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap, yang tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh tersangka. “Sehingga terjadinya selisih harga pembayaran yang menguntungkan diri sendiri,” kata Kapolres.
Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dalam pengelolaan keuangan desa Kresno Widodo Tahun 2019 khususnya dalam bidang pembangunan tersebut.
“Dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019. kerugian keuangan negera/daerah sebesar Rp 479.782.499,00 yang dituangkan dalam Laporan hasil Audit nomor : 700/ 1329 /III.01/2020, tanggal 03 Agustus 2020,” terangnya.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan alat bukti Nota nota pembelian batu belah dari CV. Berlian, Nota nota pembelian pasir dari Toko Barokah, APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo berikut angggaran perubahannya.
Lalu, Laporan SPJ Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo khusunya dalam bidang pembangunan dan Keterangan saksi Keterangan Ahli, Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00.
“Tersangka dijerat pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya. (Red)