Way Kanan (SL)-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang Tersangka berinisial MHY (43) warga binaan penghuni kamar nomor 10, blok A, asal Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, terduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan, Jum’at 09 April 2021.
Iptu Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.S.IK, M.Si mengatakan enangkapan berawal dari hasil pengembangan kegiatan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di Lapas Kelas II B Way Kanan lalu, petugas melakukan penyelidikan beberapa HP melalui SMS, dan kita mendapatkan informasi masih adanya peredaran Narkoba didalam Lapas.
“Maka pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, lanjut Iptu Mirga Nurjuanda, Satnarkoba Polres Way Kanan berkoordinasi dengan pihak Lapas Way Kanan dengan dipimpin oleh Kasatres Narkoba langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan didalam Kamar nomor 10 Blok A yang dihuni atau di tempati salah satu warga binaan berinisial MHY,” ungkap Mirga.
Lanjutnya, Hasil penggeledahan diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu yaitu berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 6,42 (enam koma empat puluh dua) gram, jelas Kasat Narkoba Polres Way Kanan..
Tak hanya itu, sambungnya, petugas juga menemukan barang yang ada kaitanya dengan tindak pidana Narkotika berupa satu unit electronic pocket digital scale, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, dua puluh lima lembar plastik klip bening ukuran kecil, dua batang kaca pirek bekas, satu batang jarum bekas.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.(Romy)