Jakarta (SL)-Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyita barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun dengan memasang tanda penyitaan.
Pemasangan tanda penyitaan barang bukti itu merupakan aset milik Tersangka atau yang terkait Tersangka BTS berupa 410 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain.
Setelah dipasang tanda penyitaan, selanjutnya status barang bukti tersebut ditiitipkan kepada 4 (empat) Kepala Kecamatan dimana tanah tersebut terletak, yaitu:
1. Kecamatan Cibadak sebanyak 38 bidang tanah;
2. Kecamatan Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah;
3. Kecamatan Sajira sebanyak 86 bidang tanah;
4. Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah.
Pemasangan tanda penyitaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang terkait dengan Tipikor pada PT. ASABRI. ketujuh orang itu mereka diantaranya adalah
1. E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah;
2. RM selaku Karyawan PT Hanson International, Tbk;
3. EK selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management;
4. YA selaku Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata, Tbk;
5. GWA selaku Fund Manager PT Insight Investment Management;
6. EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management;
7. EH selaku Nominee (Karyawan PT Millenium Aset Manajemen).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Red)