Pesawaran (SL)-Aparat Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran diduga menyunat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Bantuan dengan nilai 600.000 Rupiah dipotong 40.000 rupiah oleh oknum Kepala Dusun dengan dalih akan diberikan kepada Darwis selaku Kepala Desa. Pemotongan itu sontak membuat warga keberatan dan akan melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada aparat penegak hukum.
Warga Desa Bayas Jaya kepada Sinarlampung.co, mengatakan kepada Sinarlampung.co, pihaknya menerima BLT-DD senilai 560 Ribu yang seharusnya 600.000 Rupiah.
Kami harusnya menerima BLT dari desa sebesar Rp. 600.000, namun oleh oknum prangkat desa diminta 40 ribu dengan alasan untuk desa atau kepala desa. Jadi kami hanya menerima 560,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui KPM BLT-DD Desa Bayas Jaya tahun 2020 berjumlah 288 dan semuanya dipotong 40-50 Ribu Rupiah perKPM.
“Sudah tentu kami sebagai masyarakat sangat keberatan dengan adanya potongan tersebut karna kami orang susah mas jadi uang 40 ribu itu bagi kami sangat berarti sedangkan baik kepala desa dan aparat desa meraka sudah mendapatkan gaji masing-masing tapi kenapa mereka masih memotong Bantuan yang menjadi hak kami sebagai warga yang terdampak Covid-19. Apa mereka mungkin merasa kurang ya sehingga masih mau uang yang kami terima,” keluhnya.
Saat warga menayakan apakah ada musyawarah terkait pemotongan kepada oknum aparat desa yang memungut uang tersebut, Oknum tersebut mengatakan tidak ada musyawarah atau kesepakatan.
Tidak hanya dirinya yang mengeluh dengan pemotongan BLT ini, namun warga lainnya yang mendapat bantuan di dusun nya juga mengeluh. Namun dari sekian banyak warga yang dipotong, hanya dirinya yang berani bersuara.
“Ini pemotongan BLT DD di lakukan secara di kolektif oleh RT kemudian setelah uang terkumpul di serahkan kepada Jaya Salam selaku Kasi kesra, setelah diterima Kasi Kesra akan menyerahkan kepada Darwis Kepala Desa Bayas Jaya,” ujarnya.
Menurutnya, Aparat Desa Bayas Jaya telah melakukan tindakan melawan hukum yaitu sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bayas Jaya belum dapat dimintai keterangan. (Mahmudin)