Kota Metro (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menyebut kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi pembangunan Pasar Cendrawasih. Potensi adanya tersangka baru pada perkara korupsi rehab pasar Cendrawasih Rp3,7 milir tahun 2018.
Baca: Korupsi Proyek Rehab Pasar Cendrawasih Rp3,7 Miliar Kejari Metro Tahan PPTK dan Kuli Bangunan
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Bila di temukan bukti-bukti baru oleh tim penyidik, maka kasus ini akan segera terungkap,” kata Kasi Pidsus Kejari Metro, Subhan, saat pers conference ungkap kasus korupsi rehabilitasi pembangunan Pasar Cendrawasih, Kejari Kota Metro, Senin 22 Maret 2021.
Dalam pers conference tersebut juga disebutkan bahwa Kejari Metro tekah menerima pengembalian uang kerugian negara Rp481 juta dari saksi dan pelaksana proyek. “Kejari juga telah menerima uang pengganti dari salah satu saksi Andriansyah sebesar Rp25 juta. Dan uang pengganti sebesar Rp456 juta dari Iwan merupakan anak dari Hendri alias Aan yang telah meninggal dunia. Dan dia yang mengerjakan proyek pasar tersebut,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari menjelaskan, pada proses penanganan kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih di lakukan sejak Desember 2020. Dalam tahapannya, di lakukan pemeriksaan pada bulan Maret 2021 dengan pengumpulan bukti bukti.
Sementara, kerugian negara yang telah dikembalikan tersebut sesuai dengan temuan BPKP Provinsi Lampung, “Kemudian ditetapkan dua tersangka berinisial P dan S dan dilakukan penahanan. Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, namun proses penyidikan tetap dilanjutkan dan tidak mengurangi hukuman pidananya,” tegasnya. (Red)