Tanggamus (SL)-Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus tentang himbauan dan larangan Kepala Pekon baru untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat pekon yang baru.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tanggamus nomor 141/1466/09/2021 yang merujuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) no.140/1682/SJ tanggal 2 Mei 2020. SE itu dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2021 yang di tujukan kepada Camat sekabupaten tanggamus.
Dalam isi surat edaran di jelaskan Bupati tanggamus memerintahkan kapada Camat Set-Kabupaten Tanggamus untuk mengimbau kepada Kepala Pekon dilarang melakukan pergantian perangkat pekon selama enam bulan kedapan guna penilaian kecuali meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan suka rela.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan kabupaten Tanggamus (TAPEM) kepada Sinarlampung.co menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh camat se-kabupaten Tanggamus di ruang Asisten Bupati pada hari Senin 15 Maret 2021.
“Tapem sudah rapat dengan seluruh camat untuk memastikan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon harus sesuai dengan peraturan perundangan,” jelas Syarip Zulkarnain melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA),18 Maret 2021.
Lanjutnya, bagi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, Camat dapat memberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.tandasnya.
Kepada Pekon mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat pekon namun harus sesuai dengan Permendagri no.83 tahun 2015 yang di ubah dalam Permendagri no.76 tahun 2017 dan peraturan bupati tanggamus no.11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.(Hardi)