Senin, April 19, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Pesawaran

Ketua BPD Sinar Harapan Tak Pernah Dilibatkan Dalam Penetapan APBDes

sinarlampung by sinarlampung
16 Maret 2021
in Pesawaran
2 min read
0
Ketua BPD Sinar Harapan Tak Pernah Dilibatkan Dalam Penetapan APBDes
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Pesawaran (SL)-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dianggap sebagai parlemen  desa.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, menyebutkan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.

Berita Terkait

Terkait Penganiayaan yang Dilakukan Sang Anak, Ini Penjelasan Kades Bunut Pesawaran

Kades Arifin: Kasus Pemukulan Wartawan Itu Karena Anaknya Hilaf

18 April 2021
355
Desakan KLB PKB Menguat Usulkan Yaqud Cholid dan Yenni Wahid Gantikan Cak Imin

Jadi Korban Penganiayaan ASN Ini Pertanyakan Laporan Hampir Empat Bulan di Polsek Gedung Tataan

16 April 2021
170

Namun, rupanya pemerintah Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,  dalam hal ini Bagus Giyarto selaku Kepala Desa saat menyusun dan menetapkan APBDes tidak melibatkan Ketua dan anggota BPD Desa setempat.

Mursidi, Ketua BPD Sinar Harapan saat di konfirmasi oleh wartawan Sinarlampung.co mengatakan, pemerintah desa Sinar Harapan tidak pernah melibatkan pihak BPD dalam melakukan penyusunan dan penetapan APBDes.

“Saya selaku Ketua BPD yang menjabat dari tahun 2019 tidak pernah dilibatkan saat merancang, menetapkan APBDes dan pada saat mendata ataupun menetapkan BLT-DD itu pun saya tidak dilibatkan dan siapa-siapa yang dapat saya tidak tahu. BLT DD tahap tiga ini yang saya tau hanya 10 orang yang mendapatkannya. karna dari itu siapapun kawan dari media atau lembaga yang bertanya kepada saya tentang anggaran pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan ya saya jawab apa adanya,” ujar Mursidi,

“Saya tidak tahu dan tidak pernah di kasih tahu untuk apa saja dana desa tersebut karna saya selaku ketua BPD tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dan penetapan APBDes apa lagi angaran anggarannya dan peruntukan nya untuk apa saja,” tegas Mursidi, Selasa 16 Maret 2021.

Mursidi mengaku, dirinya sering meminta dokumen APBDes kepada aparatur desa, namun tidak pernah diberikan dengan bermacam alasan.

Mursidi tidak mengetahui sama sekali pembangunan yang telah dijalankan oleh pemerintah desa Sinar Harapan pada tahun 2020.

“Saya tidak tau apa-apa saja yang di bangunkan di tahun 2020 seperti pembangunan gapura yang ada di dusun Simpang Pelalangan dan dusun Sinar Harapan yang sampai saat ini belum selesai berapa anggaran nya tidak tau ya kendalanya apa tentang mangkraknya gapura tersebut tidak ada penjelasan nya kepada BPD,” imbuhnya.

Ketika ada pemeriksaan dari pihak inspektorat dirinya mengaku akan menjawab apa adanya. “Ya jawab apa adanya, kami sudah bodoh tapi ya jangan di bodoh bodohi oleh pemerintah Desa,” jelas Mursidi.

Mursidi juga mengungkapkan, pihaknya telah menegur Hartono selaku Ketua BUMDes terkait adanya dana Gadi sebesar 100 Juta Rupiah dan digunakan untuk apa serta kapan penggunaan dana tersebut.

“Dana gadis 100 Juta Rupiah untuk apa dan kapan di belajakan nya karna ini sudah di tahun 2020 mau kapan lagi. Namun Ketua BUMDes berkilah yang akan membelanjakan adalah aparat desa,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Sinar Harapan sampai berita ini diterbitkan belum dapat memberi keterangan apapun adanya beberapa permasalahan di desa Sinar Harapan tersebut. (Udin)

Previous Post

DPRD Mesuji Terima Lima Ranpenda Dari Pemkab Mesuji Tahun Anggaran 2021

Next Post

Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Selenggarakan Pelatihan Fasilitator Daerah I

Next Post
Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Selenggarakan Pelatihan Fasilitator Daerah I

Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Selenggarakan Pelatihan Fasilitator Daerah I

POPULAR NEWS

  • Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Pergantian Aparatur Pekon di Tanggamus, Ini Tanggapan Lembaga PPDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Anggota DPRD Pringsewu Di Periksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami dan Polisi Grebek Oknum ASN Lemhanas Lagi Wik wik Jelang Saur di Kemang Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (327)
  • Bandarlampung (5.413)
  • Business (93)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (3.067)
  • Kriminal (2.184)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (380)
  • Lampung Selatan (1.243)
  • Lampung Tengah (495)
  • Lampung Timur (770)
  • Lampung Utara (2.454)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (657)
  • Metro (696)
  • Nasional (2.921)
  • National (62)
  • News (34)
  • Nusantara (2.609)
  • Olahraga (220)
  • Opini (325)
  • Opinion (15)
  • Pendidikan (230)
  • Pesawaran (589)
  • Pesisir Barat (360)
  • Pilihan Redaksi (326)
  • Politics (21)
  • Politik (1.470)
  • Pringsewu (1.004)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.073)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (773)
  • Tulang Bawang Barat (849)
  • Uncategorized (93)
  • Way Kanan (505)

Terpopuler Bulan Ini

  • Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pekon Se-Tanggamus Dilarang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Pekon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.