Pesawaran (SL)-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dianggap sebagai parlemen desa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, menyebutkan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
Namun, rupanya pemerintah Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dalam hal ini Bagus Giyarto selaku Kepala Desa saat menyusun dan menetapkan APBDes tidak melibatkan Ketua dan anggota BPD Desa setempat.
Mursidi, Ketua BPD Sinar Harapan saat di konfirmasi oleh wartawan Sinarlampung.co mengatakan, pemerintah desa Sinar Harapan tidak pernah melibatkan pihak BPD dalam melakukan penyusunan dan penetapan APBDes.
“Saya selaku Ketua BPD yang menjabat dari tahun 2019 tidak pernah dilibatkan saat merancang, menetapkan APBDes dan pada saat mendata ataupun menetapkan BLT-DD itu pun saya tidak dilibatkan dan siapa-siapa yang dapat saya tidak tahu. BLT DD tahap tiga ini yang saya tau hanya 10 orang yang mendapatkannya. karna dari itu siapapun kawan dari media atau lembaga yang bertanya kepada saya tentang anggaran pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan ya saya jawab apa adanya,” ujar Mursidi,
“Saya tidak tahu dan tidak pernah di kasih tahu untuk apa saja dana desa tersebut karna saya selaku ketua BPD tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dan penetapan APBDes apa lagi angaran anggarannya dan peruntukan nya untuk apa saja,” tegas Mursidi, Selasa 16 Maret 2021.
Mursidi mengaku, dirinya sering meminta dokumen APBDes kepada aparatur desa, namun tidak pernah diberikan dengan bermacam alasan.
Mursidi tidak mengetahui sama sekali pembangunan yang telah dijalankan oleh pemerintah desa Sinar Harapan pada tahun 2020.
“Saya tidak tau apa-apa saja yang di bangunkan di tahun 2020 seperti pembangunan gapura yang ada di dusun Simpang Pelalangan dan dusun Sinar Harapan yang sampai saat ini belum selesai berapa anggaran nya tidak tau ya kendalanya apa tentang mangkraknya gapura tersebut tidak ada penjelasan nya kepada BPD,” imbuhnya.
Ketika ada pemeriksaan dari pihak inspektorat dirinya mengaku akan menjawab apa adanya. “Ya jawab apa adanya, kami sudah bodoh tapi ya jangan di bodoh bodohi oleh pemerintah Desa,” jelas Mursidi.
Mursidi juga mengungkapkan, pihaknya telah menegur Hartono selaku Ketua BUMDes terkait adanya dana Gadi sebesar 100 Juta Rupiah dan digunakan untuk apa serta kapan penggunaan dana tersebut.
“Dana gadis 100 Juta Rupiah untuk apa dan kapan di belajakan nya karna ini sudah di tahun 2020 mau kapan lagi. Namun Ketua BUMDes berkilah yang akan membelanjakan adalah aparat desa,” pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Sinar Harapan sampai berita ini diterbitkan belum dapat memberi keterangan apapun adanya beberapa permasalahan di desa Sinar Harapan tersebut. (Udin)