Lampung Selatan (SL)-Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menggelar sidang perdana sengketa tanah seluas 12 hektare (ha) di Desa Rantauminyak, Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel). Kasus dengan Nomor:3/PDT.G/2021 yang didaftarkan pada 16 Febuari 2021 dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum. Selain dugaan duplikasi sertifikat, penggugat dirugikan hingga Rp3 miliar.
Sutopo selaku penggugat menjelaskan perkara bermula saat dirinya beserta rekannya, Darmaji yang juga penggugat membeli tanah pada 2015. “Kita beli lahan dari YW. Total bersih uang yang dihabiskan hampir Rp3 miliar disertai surat sporadik dan AJB pengikat,” kata Sutopo, Kamis 25 Februari 2021.
Namun, saat hendak memanen sawit, katanya, justru dua orang pekerjanya dilaporkan ke polisi oleh dengan laporan melakukan pencurian. “Pembelian tanah ini dengan bukti sporadik tahun 2000 atas nama YW. Sedangkan, yang melaporkan tindakan pencurian adalah Rz, anak dari istri pertama SG,” ungkapnya.
Sutopo, menyatakan pernah hendak mengurus sertifikat surat tanah. Namun, lahan perkebunan itu ternyata sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan pada 2017. ”Makanya kami bingung. Lahan dimiliki atas nama berbeda-beda, tidak satu pemilik,” jelasnya.
Kuasa hukum penggugat, Adi Yana, menyatakan atas dasar tersebut pihaknya menggugat 10 orang dan pihak BPN Lamsel yang mengeluarkan sertifikat tanah. “Kenapa kami gugat juga BPN karena menduga telah terjadi maladministrasi dalam pengajuan sertifikat tahun 2017 yang secara sah milik penggugat dan dibeli pada 2015,” papar Adi.
Adi menambahkan, pihaknya menggugat sebesar Rp10,6 miliar dengan rincian kerugian materil hilangnya hak kepemilikan sebesar Rp4,77 miliar. Lalu, kerugian materil atas hilangnya manfaat lahan sawit dari 2015-2021 sebesar Rp2,88 miliar serta kerugian immateril Rp3 miliar. “Tadi persidangan hanya dihadiri tergugat XI yakni pihak BPN Lamsel,” tutupnya.
Belum ada keterangan resmi dari BPN Lampung Selatan terkait gugatan tersebut. (Red)