Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang dipolisikan kampusnya usai melakukan unjuk rasa menuntut keringanan SPP. LBH mendampingi mahasiswa menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung Jumat 26 Februari 2021.
Baca: Polda Lampung Tahan Tiga Bintara Kasus “Penembakan” Mahasiswa UBL
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan LBH Bandar Lampung selaku kuasa hukum mahasiswa UBL yang menjalani pemeriksaan. Kehadiran mahasiswa sebagai bentuk kooperatif dan itikad baik untuk menghormati proses hukum menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung.
”Ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi serta pengkebirian hak mahasiswa untuk memperjuangkan turunnya SPP dikarenakan kondisi pandemi Covid-19,” kata Chandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima sinarlampung.co Sabtu 27 Februari 2021.
Chandra menjelaskna mayoritas mahasiswa protes terhadap biaya kuliah yang tidak mampu mereka bayarkan karena kesulitan ekonomi. Sehingga menurutnya, bukan hanya di UBL saja yang terjadi aksi protes penurunan SPP kuliah, melainkan hampir setiap kampus di Lampung melakukan aksi menuntut pemotongan biaya SPP/UKT.
Aksi mahasiswa UBL yang dihelat pada 17 Febuari 2021 berjalan damai dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pihak rektorat juga siap menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan SPP.
”Bukannya menerima kabar baik, justru pihak kampus melaporkan mahasiswa peserta aksi ke Polresta Bandarlampung dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkap Chandra.
LBH Bandar Lampung menyayangkan sikap pimpinan UBL dan meminta agar segera mencabut laporan tersebut dengan lebih menggunakan cara-cara yang humanis. “Karena hal ini menjadi potret buram bagi dunia pendidikan, di mana pendidik mengkriminalkan anak didiknya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Rektor 3 UBL Bambang Hartono sebagai pelapor menyatakan bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa adalah illegal karena tidak dinaungi oleh organisasi kemahasiswaan yang ada di UBL. Sebelum terjadinya demonstrasi, kata Bambang, pihaknya telah memanggil mahasiswa tersebut.
Pertemuan itu dilakukan untuk menannyakan kepada mahasiswa, apa nama lembaga yang dipakai dalam unjuk rasa dan atas dasar apa mengadakan unjuk rasa. ”Mereka mengatasnamakan Keluarga Besar Mahasiswa UBL, kan ini ilegal nggak ada lembaganya,” ujar Bambang, Kamis 25 Februari 2021.
Padahal, kata Bambang, ada lembaga resmi yang dapat menyalurkan aspirasi mahasiswa, ini menurutnya dapat memicu konflik horizontal antar mahasiswa. Kemudian, Bambang menanyakan esensi dari demo tersebut mengenai apa. Akhirnya mahasiswa itu menjawab ingin mengadakan unjuk rasa karena menuntut keringanan uang SPP.
Menurutnya, sudah terjadi pertemuan antara pimpinan UBL dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan BEM UBL pada 27 Janurai 2021. Dalam pembahasan itu, keluarlah Surat Edaran (SE) Rektor UBL yang mengakomodir pemotongan atau keringanan SPP mahasiswa di tengah pandemi. ”Sudah diakomodir, ada yang dipotong 50 persen, 75 persen, bahkan ada yang 100 persen karena keluarga terdampak pandemi ini,” ujar Bambang. (red/*)