Pesisir Barat (SL)-Sejak berakhir masa jabatan pada 17 Februari 2021, hingga saat ini, mantan Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Erlina belum mengembalikan kendaraan dinas (randis) Wakil Bupati Toyota Fortuner BE-2-X kepada Pemda Pesisir Barat
Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Sekretariat Pemkab Pesibar Ahmad Asrori membenarkan hal tersebut, menurutnya sudah lima hari sejak masa jabatan habis mobil dinas belum dikembalikan. “Sudah lima hari jabatan Wabub Pesibar berakhir, namun hingga saat ini kendaraan dinas belum dikembalikan,” kata Ahmad Asrori, kepada wartawan Senin 22 Februari 2021.
Menurut Ahmad Asrori sebelumnya pihaknya sudah medatangi kediaman Erlina untuk mengambil kendaraan dinas tersebut. Namun Erlina masih bersikeras masih ingin meminjam. “Hari Sabtu kemarin, saya sudah bawa sopir untuk membawa mobil dinas itu, tetapi beliau Erlina bersikeras. Saya sudah telpon Pelaksana harian Bupati Pesibar, namun tetap saja mobil itu belum dikembalikan,” katanya.
Semestinya, kata Ahmad, yang bersangkutan harus sudah mengembalikan kendaraan dinas tersebut sejak masa jabatan sebagai wakil bupati dinyatakan habis. Semenetra Mantan wabup Erlina belum merespon konfirmasi wartawan terkait hal tersebut. Saat dihubungi melalui telepon dan pesan Whatsapp ke nomer teleponya: 0822-8297-XXXX, belum merespon.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Bupati setempat N Kusuma Lingga berharap mantan Wabup Erlina mematuhi aturan untuk segera mengembalikan randis tersebut. “Ya harapan kami, beliau itu juga menghormati institusi Pemkab Pesisir Barat,” kata Lingga, Selasa 23 Februari 2021.
Menurut Lingga, Pemkab sangat memaklumi, jika memang kendaraan tersebut masih sangat dibutuhkan oleh Erlina. Namun, sesuai aturan, ketika masa jabatan habis, maka aset Pemkab wajib dikembalikan oleh yang bersangkutan. “Kami mengingatkan bahwa kendaraan-kendaraan yang dipakai mantan pejabat, siapa pun itu, ketika masa jabatan telah habis maka wajib dikembalikan ke pemerintah,” tegasnya
Lingga menyatakan jika randis tersebut sudah dikembalikan, namun yang bersangkutan masih memerlukan, maka bisa mengajukan permohonan pinjam pakai sesuai aturan yang berlaku. “Ketika mau dipinjam lagi bisa saja karena memang prinsipnya Pemkab ingin menyuguhkan pelayanan terbaik,” katanya.
Lingga mencontohkan Pemkab sebelumnya memberikan kesempatan kepada siapa pun masyarakat Pesisir Barat untuk meminjam randis Bupati guna keperluan kegiatan pernikahan, tapi tetap sesuai prosedur dan atuan yang berlaku.
Lingga tidak menampik, jika sikap mantan wakil bupati tersebut telah melanggar aturan. “Namun, Pemkab tetap menghargai karena bagaimana pun juga Erlina sudah berjasa untuk Kabupaten Pesibar,” katanya. (Andi/Red)