Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron menyatakan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) rencananya mulai berjalan pada April 2021 nanti. Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan reses di Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandar Lampung, Senin 22 Februari 2021.
”Pemerintah provinsi dan DPRD sudah sepakat memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, pelaksanaannya di bulan April 2021,” kata Fauzan,melalui akun resmi Instagram miliknya.
Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung mengatakan dia menyampaikan informasi tersebut terkait banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan untuk membayar PKB. ”Banyak keluhan, Bagaimana Pak Fauzan mau bayar pajak, mau makan saja enggak bisa’. Kira-kira gitu ya,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Pemprov dan DPRD Lampung telah menyepakati penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Menurut Fauzan, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
”Terutama bagi yang memiliki motor dan mobil. Yang punya motor dan mobil enggak bayar pajak, sudah dua sampai tiga tahun. Insyaallah nanti denda pajaknya digratiskan. Tapi bayar pajaknya, dendanya yang digratiskan,” jelasnya.
Sejak pandemi, menurut Fauzan, penghasilan masyarakat Lampung saat ini berkurang drastis. Bahkan tidak sedikit pula yang kehilangan penghasilan. ”Terutama Bapak-ibu dengan adanya covid ini, kami memahami kesusahan Bapak-ibu,” ucapnya.
Fauzan juga mengimbau agar masyarakat mendukung program pembangunan dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor. “Jika Bapak-ibu bayar pajak akan membantu meningkatkan pembangunan yang ada di Lampung. Seperti pembangunan jalan. Jika Bapak-ibu tidak membayar pajak, ya tidak bisa dibangun juga,” katanya. (Red)