Bandar Lampung (SL)-Nyanyian Manajer Operasional Karaoke Tanaka Edi, yang ditangkap dalam kasus Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Lampung Timur, menyeret nama orang dalam tubuh BNNP Lampung, dan seorang pengusaha. Onum orang dalam tubuh BNNP inial RC kini diperiksa penyidik Satresnarkona Polres Lampung Timur. Edi ditangkap pada Rabu 10 Februari 2021 dibilangan Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Lampung Kombes Pol Toto Lisdiarto, membenarkan adanya keterlibatan orang dalam tubuh BNNP itu, namun Toto menjelaskan bahwa Rc adalah bukan anggota BNNP Lampung melainkan hanya penggiat yang bekerja di bagian rehabilitasi BNNP Lampung. “Ya benar, beberapa minggu lalu ada anggota dari Polres Lampung Timur menanyakan RC. Saat itu, RC memang tidak masuk kantor beberapa hari,” kata Toto. Selasa 23 Februari 2021.
Mendapat laporan itu, kata Toto, dirinya yang langsung mencari keberadaan RC. Karena adanya laporan bahwa RC dicari anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur, untuk dimintai keterangannya terkait ditangkapnya tersangka Edi.
“Saat saya cari dia ada di rumah. Saya jemput langsung, dan kemudian saya antarkan ke Polres Lampung Timur, kalau nggak salah dua atau tiga hari lalu saya antar kesana. Terkait ada atau tidak keterlibatannya RC, bukan saya yang berhak menyampaikannya. Silakan konfirmasi ke Polres Lampung Timur,” kata Toto.
Toto kembali menegaskan bahwa RC bukan anggota BNNP Lampung melainkan hanya penggiat yang bekerja di bagian rehabilitasi BNNP Lampung. “Jadi, dia itu (RC) bukan anggota BNNP Lampung, hanya penggiat saja,” tegasnya.
Sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap Edi (42) warga Kedaton Bandar Lampung, yang diketahui bekerja sebagai manajer operasional Karaoke Tanaka di Jalan Yossudarso, Bandar Lampung. Dari tangan Edi Polisi mengamankan barang bukti 2 plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, pipa kaca (pirex) dan senter.
Sehari sebelum penangkapan Edi, polisi terlebih dahulu mengamankan FY (25) warga Gunung Sugih Lampung Tengah. Dari tangan FY, disita barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Timur terkait pengembangan kasus tersebut. (red/*)