Jumat, Februari 26, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Lewat PP 16 Tahuan 2021 Presiden Hapus IMB

sinarlampung by sinarlampung
23 Februari 2021
in Bandarlampung, Headline, Nasional, Pilihan Redaksi
2 min read
0
Dianggap Lalai Tangani Corona, Warga Gugat Class Action Presiden Jokowi
0
SHARES
302
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta (SL)-Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah baru yang merupakan perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Berita Terkait

Pemerintah Legalkan Minuman Keras?

Pemerintah Legalkan Minuman Keras?

25 Februari 2021
13
Puncak HPN 2021, Doni Monardo Akan Raih Medali Emas

Atal S Depari: UU ITE Bukan Justru Menakut-Nakuti Warga Yang Kritis

25 Februari 2021
39

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan itu yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa 23 Februari 2021.

Selanjutnya, dalam beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG yang diajukannya. Adapun fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri. Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut. “Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.

Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2. Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi, maka pemilik gedung itu wajib mengajukan PBG perubahan.

Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis
b. pembatasankegiatanpembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. pembekuan PBG
f. pencabutan PBG
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Pemilik bangunan juga diwajibkan untuk melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG. (red)

Previous Post

Sepekan Masa Jabatan Berakhir Erlina Belum Kembalikan Mobil Dinas Wakil Bupati Fortuner BE-2-X

Next Post

Seluruh Petugas Rutan Kotaagung Lakukan Rapid Test Antigen

Next Post
Seluruh Petugas Rutan Kotaagung Lakukan Rapid Test Antigen

Seluruh Petugas Rutan Kotaagung Lakukan Rapid Test Antigen

POPULAR NEWS

  • Oknum Kanit Laka Terjaring OTT Dalam Kamar Hotel Bersama Istri Orang Lain

    Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Binsar Manurung Pastikan Proses Hukum Kasus Lahan Melibatkan Anggota Dewan Way Kanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.210)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.786)
  • Kriminal (2.033)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.166)
  • Lampung Tengah (473)
  • Lampung Timur (725)
  • Lampung Utara (2.424)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (594)
  • Metro (663)
  • Nasional (2.821)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.535)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (214)
  • Pesawaran (555)
  • Pesisir Barat (346)
  • Pilihan Redaksi (266)
  • Politics (21)
  • Politik (1.440)
  • Pringsewu (948)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.000)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (723)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (454)

Terpopuler Bulan Ini

  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Korban Dugaan Malpraktek Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.