Bandar Lampung (SL)-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) mendapatkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS tahun 2021. Berdasarkan Lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Tanggal 8 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Hukum Sulistyowati, ada tiga jabatan yang mengalami kenaikan TPP PNS di tahun 2021 yakni bagi jabatan struktural, jabatan fungsional serta jabatan pelaksana.
Rincian TPP PNS di tahun 2021 tersebut terdiri dari jabatan struktural yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Jabatan pimpinan tinggi madya) sebesar Rp75 juta, Asisten Sekda (Jabatan pimpinan tinggi pratama) Rp38 juta, Inspektur, Kaban, Kadis, Setwan (Jabatan pimpinan tinggi) Rp28 juta sampai Rp40 juta.
Staf Ahli Gubernur (Jabatan pimpinan tinggi) Rp22.5 juta, Kepala Biro (Jabatan pimpinan tinggi) Rp22 juta, Ka.Penghubung, Irban, Sekretaris, Kabag (Administrator) Rp14 juta sampai Rp 18.2 juta, Kabag, Kabid, ka.UPTD (Administrator) Rp11 juta sampai Rp16.7 juta dan Kasubag, Kasubid, Ka.Seksi (Pengawas) Rp7.5 juta sampai Rp 12.7 juta.
Kemudian untuk jabatan fungsional yakni jenjang utama sebesar Rp16.9 sampai Rp 17.1 juta, jenjang utama Rp 15.9 juta sampai Rp16.1 juta, jenjang madya Rp12.9 juta sampai Rp13.1 juta , jenjang madya Rp 10.9 juta sampai Rp11.1 juta, jenjang muda Rp 9.9 juta sampai Rp 10.9 juta, jenjang muda Rp7.9 juta sampai Rp 8.1 juta.
Jenjang pertama sebesar Rp4.9 juta sampai Rp5.1 juta, jenjang penyelia Rp3.9 juta sampai Rp4.1 juta, jenjang pelaksana lanjutan/Mahir Rp3.4 juta sampai Rp3.6 juta, jenjang pelaksana/terampil Rp2.5 juta sampai Rp2.7 juta, jenjang pemula Rp 2.50 juta sampai Rp2.250 juta.
Sementara, jabatan pelaksana terdiri dari Analisis, bendahara, fasilitator, komediator, konselor, pemeriksa, pranata, penelaah, pengamat operasi dan pemeliharaan SDA, pengawas, pengembang kurikulum, pengendali teknologi informasi, pengevaluasi kebijakan penelitian, penguji lab. tanah, aspal dan beton, penelidik, geologi, penyidik, penyuluh, penyusun, perancang promosi, Syahbandar pelabuhan perikanan sebesar Rp 2.5 juta sampai Rp 3.9 juta.
Operator pengembangan sarana IPTEK, pengelola, pengevaluasi, SPM angkutan, pengelola, sekretaris, pranata, verifikator, teknisi jaringan teknologi informasi komputer pendidikan, teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana Rp2.2 juta sampai Rp3.5 juta.
Selanjutnya, untuk awak kapal pengawas, juru survei pemukiman perumahan, nahkoda operator, pelaksana sistem pengendalian internal, pelatih atlet, pemantau, pemelihara, penagih, retribusi, pengadministrasi, pengawas olahraga, pengolah informasi dan komunikasi, penjaga asrama, penjaga pintu air, penjaga makam pahlawan, perawat ternak, petugas operasi dan pemeliharaan SDA, petugas protokol, pranata jamuan, pranata pengambilan sampel, pranata teknologi informasi komputer teknisi Rp2 juta sampai Rp3.2 juta.
Pengemudi binatu rumah sakit, juru pungut retribusi, juru rawat jenazah, pengemudi, petugas keamanan pengambil contoh Rp1.7 juta sampai Rp2.1 juta, pramu bakti, pramu kebersihan Rp1.6 juta sampai Rp2 juta.
Ironisnya DPRD Lampung tidak tahun soal (TPP) PNS tahun 2021, mengaku kecolongan. Karena disaat mereka sedang sibuk melakukan reses dan sosialisasi peraturan daerah, tiba-tiba Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengeluarkan kebijakan kenaikan TPP tersebut.
Dewan Tak Diajak Bicara
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, tidak ada pembicaraan ditingkat legislatif terhadap TPP ini. “Tolong konfirmasi ke Sekda. Ya dewan tidak dianggap bicara soal itu,” kata Mingrum, Senin (22/2).
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron. Fraksi Partai NasDem ini mengaku akan melakukan kroscek atas informasi yang berkembang. “KIta akan kroscek dulu,” kata Fauzan.
Pemerhati Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi menilai kebijakan TPP Pemprov ini pun menuai polemik dan dianggap melukai perasaan masyarakat yang ekonominya sedang susah akibat pandemi Covid-19. Dia menilai, kebijakan TPP ini kurang bijak dan tak bertenggang rasa. “PNS adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi. Apalagi PAD (pendapatan asli daerah) Pemprov sedang turun,” kata dia.
Sekda Darminto Benarkan TPP
Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto mengatakan bahwa tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Yang mana telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Fahrizal juga menyatakan bahwa besaran Penghasilan yang tertera dalam pergub tersebut, merupakan angka tertinggi, dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang mana akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah.
“Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan,” kata Fahrizal yang memberikan keterangan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Gubernur Lampung, Senin 22 Februari 21.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Marindo menyatakan bahwa TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengenai besarannya, Marindo mengatakan bahwa TPP tahun 2021 sama dengan TPP tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.
Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemerintah Provinsi Lampung termasuk didalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung yang telah melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021 serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. tapi walaupun keputusannya sudah berlaku dari bulan januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan,” kata Marindo. (Red)