Tulang Bawang Barat (SL)-Sempat heboh karena foto syur bersama wanita dalam kamar hotel. oknum anggota DPRD Tulang Bawang Barat Fraksi Partai Nasdem, Sadimin (55), kini ditangkap dan ditahan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, tersangkut kasus laporan palsu. Jum’at 19 Februari 2021.
Baca: BK DPRD Tulang Bawang Barat Proses Foto Syur Viral Oknum Anggotanya Dengan Wanita Lain di Hotel
Baca: Anggota DPRD Tubaba Sadimin Akan Laporkan Penyebar Foto Syur Mirip Dirinya Dengan Wanita
Warga Tiyuh Wonorejo, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tuba Barat itu membuat laporan palsu, terkait tuduhan kepada El (29), warga Lampung Tengah, wanita yang viral sat fose bersamanya di kamar hotel. Sadimin melaporkan El dengan tuduhan fitnah, hoax dan pencemaran nama baik, mediao 15 April 2020, beberapa hari setelah fotonya viral di media sosial.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian prose penyelidikan. Dan ternyata foto yang beredar adalah asli, dan mereka melakukan perbuatan asusila dalam kamar hotel tersebut. Sehingga oknum anggota dewan itu ternyata membuat laporan palsu.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Andre Try Putra mengatakan benar bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira jam 17.30 Wib, oknum anggota dprd itu datang ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat, didampingi dua pengacaranya, Yosep Arnoli, dan Sanudi.
Baca: Anggota DPRD Fraksi Nasdem Tubaba Bantah Foto Syur Yang Viral adalah Dirinya
“Kedatangan tersangka bersama pengacaranya Yosep Arnoli dan Sanudi untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar dimedia online dengan judul “Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisila SDM dengan Seorang Wanita berinisial EL di kamra Hotel,” kata Andre Try Putra,
Kemudian, kata Andre Try Putra, Tim Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, melakukan proses penyidikan sesuai laporan SDM, dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan Sislaphar. “Sat Reskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” katanya.
Tim penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut, dan kemudian dilakukan pemeriksaan. El kemudian menerangkan bahwa Foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama (SDM).
“Dan foto tersebut benar di ambil menggunakan handphone milik EL serta EL mengakui dengan saudara (SDM) tersebut telah menginap di hotel sebanyak dua kal) di tempat yang berbeda. Yaitu di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Lampung Timur,” jelas Andre Try Putra.
Kemudian, kata Andre Try Putra, penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan terdapat nama SDM di buku tamu hotel, dan memang benar pernah menginap dihotel tersebut bersama EL.
“Penyidik juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara SDM tersebut. Laporan SDM dilakukan Henti Lidik, dan kemudian penyidik menindak lanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A,” tegas Kasat Reskrim Andre Try Putra..
Kemudian lanjut Kasat, pada hari Kamis 18 Februari 2021, penyidik telah melakukan panggilan yang ke 2 terhadap SDM. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka datang ke Polres Tulang Bawang Barat, kemudian dilakukan penangkapan.
“Kita panggil dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat tindak pidana asusila dan pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana Tujuh tahun penjara,” katanya. (Red)