Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan kebijakan penanggulangan Covid-19 dengan melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Selain larangan menggelar resepsi pernikahan, Walikota membatasi aktivitas kegiatan Cafe, warung jalanan, Karaoke, Billiar, hingga panti pijat dibatasi waktu hingga pukul 22.00.
Kebijakan itu dikuatkan dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung. Bagi pasar dan pusat perbelanjaan modern, mall, dan lainya di batasi hinggal pukul 17.00. Larangan itu berlau mulai tanggal 28 Januari 2021, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya Herman HN juga salam SE itu menegaskan, masyarakat hanya dapat melaksanakan akad nikah dengan peserta hanya 50 orang. Dan waktu pelaksanaan pun hanya dibatas dua jam, tanpa hiburan musik serta penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) secara ketat. Eksekusi kebijakan ini mulai berlaku mulai besok, tanggal 25 Januari 2021.
Walikota juga melarang kegiatan pengumpulan massa seperti lomba-lomba, pameran, pertandingan, aksi damai dan lainnya. Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Resepsi bisa ditundalah, minta tolong benar dengan masyarakat. Bukannya saya tidak mau. Mau saya, tapi Kota Bandar Lampung ini masuk zona merah Covid-19, dalam sehari saja di atas 30 orang positif,” kata Herman HN
Kebijakan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, dengan melihat perkembangan Covid-19 di Kota Tapis Berseri. (Red)