Senin, Maret 1, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Larangan Walikota Mulai Tanggal 28 Januari 2021 Pasar dan Mall Harus Tutup Jam 17.00, Sementara Cafe Lokasi Hiburan dan Panti Pijak Hingga Pukul 22.00

sinarlampung by sinarlampung
26 Januari 2021
in Bandarlampung, Headline, Pilihan Redaksi
1 min read
0
Sudah Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19 Hasil Swab Negatif, Keluarga Bongkar Makam
0
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan kebijakan penanggulangan Covid-19 dengan melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Selain larangan menggelar resepsi pernikahan, Walikota membatasi aktivitas kegiatan Cafe, warung jalanan, Karaoke, Billiar, hingga panti pijat dibatasi waktu hingga pukul 22.00.

Kebijakan itu dikuatkan dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung. Bagi pasar dan pusat perbelanjaan modern, mall, dan lainya di batasi hinggal pukul 17.00. Larangan itu berlau mulai tanggal 28 Januari 2021, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Berita Terkait

Ratusan Pamen, Pama Hingga Brigadir Polda Lampung di Mutasi

Sekelompok Orang Mengamuk Tak Mau Bayar Bill Karaoke Bukan Polisi, Ditkrimum Polda Lampung Kejar Pelaku

1 Maret 2021
51
Diduga Dana Bos SDN 48 Krui Jadi Lahan Korupsi, Saat Ditemui Guru Serentak Berbohong

Diduga Dana Bos SDN 48 Krui Jadi Lahan Korupsi, Saat Ditemui Guru Serentak Berbohong

1 Maret 2021
84

Sebelumnya Herman HN juga salam SE itu menegaskan, masyarakat hanya dapat melaksanakan akad nikah dengan peserta hanya 50 orang. Dan waktu pelaksanaan pun hanya dibatas dua jam, tanpa hiburan musik serta penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) secara ketat. Eksekusi kebijakan ini mulai berlaku mulai besok, tanggal 25 Januari 2021.

Walikota juga melarang kegiatan pengumpulan massa seperti lomba-lomba, pameran, pertandingan, aksi damai dan lainnya. Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

“Resepsi bisa ditundalah, minta tolong benar dengan masyarakat. Bukannya saya tidak mau. Mau saya, tapi Kota Bandar Lampung ini masuk zona merah Covid-19, dalam sehari saja di atas 30 orang positif,” kata Herman HN

Kebijakan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, dengan melihat perkembangan Covid-19 di Kota Tapis Berseri. (Red)

Previous Post

Kejati Lampung Geledah Kantor PT LJU Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2016-2018

Next Post

Selain Sosialisasi Perda Mardiana Juga Tinjau Destinasi Wisata Di Desa Subik Lampura

Next Post
Selain Sosialisasi Perda Mardiana Juga Tinjau Destinasi Wisata Di Desa Subik Lampura

Selain Sosialisasi Perda Mardiana Juga Tinjau Destinasi Wisata Di Desa Subik Lampura

POPULAR NEWS

  • Sopir Tewas di Tebas di Mesuji Salah Sasaran, Azis Buntung Mengaku Dendam?

    Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Nama Anggota Polda Lampung Empat Orang Ngamuk Tak Mau Bayar Bill di New Dwipa Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Kodam Jaya Amankan Maling Berpistol Diikat Warga, Ternyata Intel Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mantan Stafsus Bupati Lamsel Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.221)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.814)
  • Kriminal (2.050)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.170)
  • Lampung Tengah (475)
  • Lampung Timur (727)
  • Lampung Utara (2.428)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (597)
  • Metro (664)
  • Nasional (2.826)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.543)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (215)
  • Pesawaran (557)
  • Pesisir Barat (347)
  • Pilihan Redaksi (273)
  • Politics (21)
  • Politik (1.441)
  • Pringsewu (951)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.003)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (728)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (460)

Terpopuler Bulan Ini

  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tanggamus Minta Warga Tak Minum Langsung Air Sumur Tiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.