Diketahui, pelaku berbuat mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu adalah oknum polisi berpangkat Bripka dengan seorang ASN yang berstatus janda. “Ya pelaku berinisial F anggota Polisi di salah satu fungsi di Polres Dompu,” kata Syarif Hidayat, Jumat 22 Januari 2021.
Menurut Kapolres, oknum Polisi hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan karena masih dirawat Covid-19. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19. “Nanti kita akan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 setelah 14 hari, kalau memang sudah sembuh akan diproses,” katanya.
Saat ini kata Kapolres. pengunggah dan penyebar video oknum polisi yang diduga melakukan mesum di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Dompu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kami tetapkan dua tersangka pemeran dan penyebar video itu. Sementara terhadap Bripka F oknum polisi itu juga akan dijerat dengan UU Karantina Kesehatan,” kata Syarif Hidayat.
Perawat dan Pasien Covid-19 Mesum Sejenis di Wisma Atlite
Sementara Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus asusila atau mesum sesama jenis antara pasien COVID-19 dan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil penyelidikan, pasien berinisial JM (23) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, JM ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sengaja menyebarkan isi percakapan terkait sensasi hubungan badan yang mereka lakukan. Sedangkan, oknum tenaga medis tak ditetapkan sebagai tersangka karena bukan penyebar unggahan.
“Karena dia (JM) yang nyebar, dia yang jadi tersangka. Sedangkan, untuk tenaga kesehatan RSD Wisma Atlet, dia mendapatkan sanksi profesi, yakni dinonaktifkan atau pemecatan,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 19 Januari 2021, didampingi Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin
Menurut Hengki mesum sesama jenis ini dilakukan sebanyak dua kali dalam dua hari. Aksi tersebut dilakukan pada 24 dan 25 Desember 2020 dengan lokasi di kamar mandi ruang perawatan pasien. “Mereka sebelumnya ketemu melalui aplikasi untuk menemukan teman kencan sesama jenis. Lalu tukaran nomor WhatsApp dan saling kontak,” jelasnya.
Hengki mengungkapkan, oknum perawat ini bertugas di tower tiga RSD Wisma Atlet. Sedangkan, onum pasien sedang menjalani isolasi di tower lima. “Oknum tenaga medis ini yang mendatangi pasien ini dan keduanya berhubungan seks sesama jenis di kamar mandi ruang perawatan pasien. Setiap kali berhubungan badan, oknum tenaga medis ini melepas Alat Pelindung Diri atau APD,” ujar Hengki.
hengki menambahkan kasus ini berawal karena beredar luasnya tangkapan layar percakapan mesum di WhatsApp antara pasien COVID-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet. Tampak pesan mereka membahas sensasi seusai berhubungan badan.
Unggahan tersebut viral di media sosial sehingga pihak RSD Wisma Atlet langsung melaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya melakukan hubungan sesama jenis usai berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan khusus penyuka sesama jenis.
Setelah berkenalan dan saling bertukar nomor WhatsApp, onkum tenaga kesehatan lalu mendatangi JM yang sedang diisolasi di Tower 5 RSD Wisma Atlet. Keduanya lalu melakukan hubungan badan pada 24 Desember 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lalu, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” kata Hengki. (Red)