Senin, Maret 1, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Pemprov Lampung Terima Arahan Surat Edaran Mendagri tentang Kemudahan Investasi dan Pemulihan Ekonomi

sinarlampung by sinarlampung
20 Januari 2021
in Bandarlampung
2 min read
0
Pemprov Lampung Terima Arahan Surat Edaran Mendagri tentang Kemudahan Investasi dan Pemulihan Ekonomi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung(SL)-Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh Kemendagri dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan Ekonomi di daerah Melalui Virtual Zoom di Ruang Command Center Lantai 2 Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu 20 Januari 2021.

Pada kesempatan itu, Pemprov menerima arahan tentang Surat Edaran Mendari Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang percepatan pelaksanaan APBD 2021 dan kemudahan investasi di daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Ratusan Pamen, Pama Hingga Brigadir Polda Lampung di Mutasi

Sekelompok Orang Mengamuk Tak Mau Bayar Bill Karaoke Bukan Polisi, Ditkrimum Polda Lampung Kejar Pelaku

1 Maret 2021
56
Puting Beliung Hantam Kampung Bujung Agung Tulang Bawang Nenek 80 Tahun Terluka

Ratusan Kepala Keluarga Penggarap Lahan Eks Lahan Perkebunan PT Langkapura Resah Oknum Pejabat BPN Intimidasi Warga Dengan Senpi?

1 Maret 2021
136

Surat Edaran ini juga untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Seperti diketahui, pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan dapat mencapai kisaran 4,5%-5,5% sebagaimana proyeksi Kementerian Keuangan. Pertumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah antara lain Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

Dalam arahannya Kemendagri mengatakan dalam Penggunaan APBD TA 2021 agar Pemerintah Daerah melakukan percepatan pelaksanaan APBD di awal tahun. Hal ini sesuai dengan target dan sasaran yang sudah direncanakan dengan prioritas utama untuk penanganan kesehatan fokus pada dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi.

Selain itu, memfokuskan kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas SDM, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Juga, mengoptimalkan strategi pencapaian target kinerja Pemerintah d
Daerah pada setiap perangkat daerah agar tepat sasaran yang terurai pada masing-masing program, kegiatan dan sub kegiatan secara efektif dan efisien.

Semua kegiatan diharapkan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Serta mempertimbangkan keseimbangan penerimaan dan pengeluaran daerah melalui penyusunan rencana anggaran kas yang efektif agar terhindar dari penumpukan penterapan anggaran di akhir tahun.

Dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I-2021 sejak dini.

Tags: Kemudahan Investasi dan Pemulihan EkonomiSE MendagriSurat Edaran Mendagri
Previous Post

Kunjungi Kantor Bupati, Organisasi PWRI Siap Kawal Pembangunan di Kabupaten Mesuji

Next Post

Polres Muba Barikan Bantunan Kepada Yayasan Mambaul Ul-Ulum

Next Post
Polres Muba Barikan Bantunan Kepada Yayasan Mambaul Ul-Ulum

Polres Muba Barikan Bantunan Kepada Yayasan Mambaul Ul-Ulum

POPULAR NEWS

  • Sopir Tewas di Tebas di Mesuji Salah Sasaran, Azis Buntung Mengaku Dendam?

    Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Nama Anggota Polda Lampung Empat Orang Ngamuk Tak Mau Bayar Bill di New Dwipa Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Kodam Jaya Amankan Maling Berpistol Diikat Warga, Ternyata Intel Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mantan Stafsus Bupati Lamsel Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.221)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.814)
  • Kriminal (2.050)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.170)
  • Lampung Tengah (475)
  • Lampung Timur (727)
  • Lampung Utara (2.428)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (597)
  • Metro (664)
  • Nasional (2.826)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.543)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (215)
  • Pesawaran (557)
  • Pesisir Barat (347)
  • Pilihan Redaksi (273)
  • Politics (21)
  • Politik (1.441)
  • Pringsewu (951)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.003)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (728)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (460)

Terpopuler Bulan Ini

  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tanggamus Minta Warga Tak Minum Langsung Air Sumur Tiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.