Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta Polda Lampung mengambil alih perizinan keramaian seperti perkawinan, pesta-pesta termasuk pesta adat harus seizin Kapolres, Kapolsek di dukung oleh TNI sesuai jajaran. Pasalnya kerumunan pesta itu menjadi pemicu peningkatan Covid-19.
“Sebagai ketua satuan tugas Covid-19, saya sudah menginstruksikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Lampung untuk mengambil alih dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan penerapan sosialisasi protokol kesehatan,” kata Arinal, usai memimpin rapat koordinasi bersama Bupati dan Walikota dalam rangka penanganan serta pelaksanaan vaksin Covid-19 di gedung Pusiban, Selasa 19 Januari 2021
Selain itu Arinal juga mengintruksikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kembali diintensifkan hingga tingkat Desa. “Operasional tentang protokol kesehatan untuk di tetapkan dengan benar di wilayah-wilayah yang memang porsinya gugus tugas Provinsi. Tetapi para Bupati dan Walikota juga tetap melakukan di wilayah pedesaan, kecamatan,” katanya.
Secara normatif, kata Arinal, Provinsi Lampung masih cukup baik dalam menangani Covid-19. Tetapi dengan adanya peningkatan yang selalu bertambang sampai hari ini sudah ada delapan daerah dengan zona merah, “Maka saya harus mengambil sikap untuk lebih melakukan penegasan,” katanya.
Menurut Arinal, satuan tugas penanganan Covid-19, kata Arinal harus ada hingga tingkat Desa. Sementara untuk ketua gugus tugas bisa dipimpin oleh Kepala Desa, Koramil hingga Babinkamtibmas. “Ini masalahnya. Kerumunan yang disebabkan karena pesta itu yang sangat rawan. Sekarang saya serahkan kepada Wakapolda untuk mengambil alih perizinan keramaian seperti perkawinan harus seizin Kapolres, Kapolsek di dukung oleh TNI,” ujarnya.
Selain itu, aparat penegak hukum di lapangan seperti TNI-POLRI serta Pol PP juga diminta untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. “TNI, Polri, Pol PP untuk melakukan sosialisasi sekaligus menegakan Perda Nomor 3 tahun 2020. Sanksi apabila rakyat tidak tertib. Karena kata kunci keberhasilan kita didalam pengendalian Covid-19 adalah tingkat kesadaran rakyat,” katanya.
Sementara daerah yang kini zona merah adalah, Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Lampung Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Total kasus konfirmasi positif di Lampung saat ini berjumlah 8.228. Dari jumlah itu, sebanyak 5.943 pasien berhasil sembuh dan 444 orang meninggal dunia. (Red)