Senin, Maret 1, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Yusril Iza Mahendra: Putusan Bawaslu dan KPU Membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah Berkekuatan Hukum

sinarlampung by sinarlampung
15 Januari 2021
in Bandarlampung, Headline, Nasional, Pilihan Redaksi
3 min read
0
Yusril Iza Mahendra: Putusan Bawaslu dan KPU Membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah Berkekuatan Hukum
0
SHARES
415
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra, menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020. “Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon nomor urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM,” kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Januari 2021.

Berita Terkait

Ratusan Pamen, Pama Hingga Brigadir Polda Lampung di Mutasi

Sekelompok Orang Mengamuk Tak Mau Bayar Bill Karaoke Bukan Polisi, Ditkrimum Polda Lampung Kejar Pelaku

1 Maret 2021
56
Diduga Dana Bos SDN 48 Krui Jadi Lahan Korupsi, Saat Ditemui Guru Serentak Berbohong

Diduga Dana Bos SDN 48 Krui Jadi Lahan Korupsi, Saat Ditemui Guru Serentak Berbohong

1 Maret 2021
136

Menurut Yusri, putusan menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03, ”Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon nomor urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah),” kata Yusril.

Yusril menjelaskan bentuk pelanggaran TSM, yakni pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03;

“Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan se Kota Bandar Lampung; Pembagian uang Rp 200,000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana Calon Wali Kota Pasangan nomor urut 03 Ibu eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung,” katanya.

Yusril menyatakan tindakan tidak netral ASN dimana Perangkat Kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai KPPS, terdapat tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5 g bagi warga yang menolak memilih Pasangan Calon nomor urut 03, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.

Karena itu, lanjut Yusril, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni dari keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon nomor urut 03 di lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintahan kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (masif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

“Namun kepada Pasangan Calon nomor urut 03 selaku Pihak Terlapor yang dijatuhi sanksi Diskualifikasi diberikan kesempatan oleh ketentuan pasal 135A angka 6 UU 10 tahun 2016 untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Keputusan KPU Kota Bandar Lampung diterbitkan,” ucapnya.

“Berkenaan dengan itu, sebagai Pihak Pelapor dalam perkara ini, kami memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh Pasangan Calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI terutama agar laporan pelanggaran TSM yang telah kami sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Yusril.

Atas dasar itu, tambah Yusril, melalui pernyataan ini pihaknya memutuskan akan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya.

“Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung,” kata Yusril. (rls/red)

Previous Post

Kematian Dua Warga di Bumi Ilir Anak Tuha Polres Lampung Tengah Apel Siaga Puluhan Pelaku yang Terlibat Dalam Pengejaran

Next Post

Pasien Covid-19 Provinsi Lampung Mendekati 8000 Pasien, Penambahan Kematian Baru 10 Orang

Next Post
Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Lampung Utara Kembali Bertambah

Pasien Covid-19 Provinsi Lampung Mendekati 8000 Pasien, Penambahan Kematian Baru 10 Orang

POPULAR NEWS

  • Sopir Tewas di Tebas di Mesuji Salah Sasaran, Azis Buntung Mengaku Dendam?

    Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Nama Anggota Polda Lampung Empat Orang Ngamuk Tak Mau Bayar Bill di New Dwipa Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Kodam Jaya Amankan Maling Berpistol Diikat Warga, Ternyata Intel Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mantan Stafsus Bupati Lamsel Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.221)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.814)
  • Kriminal (2.050)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.170)
  • Lampung Tengah (475)
  • Lampung Timur (727)
  • Lampung Utara (2.428)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (597)
  • Metro (664)
  • Nasional (2.826)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.543)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (215)
  • Pesawaran (557)
  • Pesisir Barat (347)
  • Pilihan Redaksi (273)
  • Politics (21)
  • Politik (1.441)
  • Pringsewu (951)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.003)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (728)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (460)

Terpopuler Bulan Ini

  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tanggamus Minta Warga Tak Minum Langsung Air Sumur Tiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.