Jakarta (SL)– Gabungan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejati dan Kejari Gianyar Bali, Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WITA, kembali berhasil mengamankan Buron Kajati Bali terkait tindak pidana umum.
Terpidana atas nama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (49), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sebelumnya telah dijatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan kurungan.
Warga Metro Permata I/8 RT.005/RW.002, Kel. Karya Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang ini, dinyatakan Buron berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 535/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
Dikatakan Leonard Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa I Hendro Nugroho ini merupakan salah satu terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan merupakan Terpidana ke 4 yang berhasil dieksekusi dalam perkara Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri ),” ujar Leonard.
Kapuspenkum ini juga menerangkan, jika terpidana berhasil diamankan saat berada di Apartemen Akasa Tower Kalyana Kamar 16 BSD Serpong Kota Tangerang.
“Ditangkap pada hari ini juga dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Giayar,” terangnya.
Dijelaskan Leonard bahwa penangkapan Terpidana, menyusul penangkapan Terpidana sebelumnya, antara lain Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Gabungan Tim Tabur Kejagung RI.
“Sementara terpidana Hartono, SH, menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Senin 11 Januari 2021,” tandas Kapuspenkum ini. (Aan)