Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Nasional

Buron Pemalsu Surat 38 Miliar Kembali Ditangkap Tim Tabur Kejagung

sinarlampung by sinarlampung
14 Januari 2021
in Nasional
2 min read
0
Buron Pemalsu Surat 38 Miliar Kembali Ditangkap Tim Tabur Kejagung
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta (SL)– Gabungan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejati dan Kejari Gianyar Bali, Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WITA, kembali berhasil mengamankan Buron Kajati Bali terkait tindak pidana umum.

Terpidana atas nama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (49), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sebelumnya telah dijatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan kurungan.

Berita Terkait

dr. Jihan Nurlela Beri Catatan Untuk Pemerintah Terkait 600 Nakes Meninggal Akibat Covid-19

dr. Jihan Nurlela Beri Catatan Untuk Pemerintah Terkait 600 Nakes Meninggal Akibat Covid-19

27 Januari 2021
13
KPK Ajak Manfaatkan Kesempatan Ikuti Sertifikasi Bidang Antikorupsi di LSP KPK

KPK Ajak Manfaatkan Kesempatan Ikuti Sertifikasi Bidang Antikorupsi di LSP KPK

27 Januari 2021
10

Warga Metro Permata I/8 RT.005/RW.002, Kel. Karya Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang ini, dinyatakan Buron berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 535/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

Dikatakan Leonard Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa I Hendro Nugroho ini merupakan salah satu terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan merupakan Terpidana ke 4 yang berhasil dieksekusi dalam perkara Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri ),” ujar Leonard.

Kapuspenkum ini juga menerangkan, jika terpidana berhasil diamankan saat berada di Apartemen Akasa Tower Kalyana Kamar 16 BSD Serpong Kota Tangerang.

“Ditangkap pada hari ini juga dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Giayar,” terangnya.

Dijelaskan Leonard bahwa penangkapan Terpidana, menyusul penangkapan Terpidana sebelumnya, antara lain Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Gabungan Tim Tabur Kejagung RI.

“Sementara terpidana Hartono, SH, menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Senin 11 Januari 2021,” tandas Kapuspenkum ini. (Aan)

Tags: Pemalsu SuratTim Tabur KejagungTim Tangkap Buron Kejagung RI
Previous Post

Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

Next Post

Bupati Winarti Divaksin Covid-19

Next Post
Bupati Winarti Divaksin Covid-19

Bupati Winarti Divaksin Covid-19

POPULAR NEWS

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Berdarah Yang Hilangkan Nyawa Dedi Hingga Kini Belum Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirawat Covid-19 Oknum Polisi Terekam CCTV Mesum Dengan Janda Diruang Isolasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.052)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.510)
  • Kriminal (1.928)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.136)
  • Lampung Tengah (463)
  • Lampung Timur (710)
  • Lampung Utara (2.373)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (566)
  • Metro (626)
  • Nasional (2.758)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.504)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (206)
  • Pesawaran (545)
  • Pesisir Barat (339)
  • Pilihan Redaksi (214)
  • Politics (21)
  • Politik (1.429)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (961)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (676)
  • Tulang Bawang Barat (814)
  • Uncategorized (82)
  • Way Kanan (423)

Terpopuler Bulan Ini

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.