Sabtu, Januari 23, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Headline

Sembunyi Dikontrakan Buron Korupsi Ditangkap Tim Tabur

sinarlampung by sinarlampung
13 Januari 2021
in Headline, Nasional
2 min read
0
Sembunyi Dikontrakan Buron Korupsi Ditangkap Tim Tabur
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta, SL-Kembali Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari berhasil mengamankan buronan Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIT.

Penangkapan terpidana atas nama Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw (33) ini, saat terpidana berada dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Palapa, Kabupaten Manokwari Papua Barat.

Berita Terkait

Jadi Calon Kapolri Termuda, Listyo Bawa Angin Segar Untuk Polri

Jadi Calon Kapolri Termuda, Listyo Bawa Angin Segar Untuk Polri

23 Januari 2021
49
Mahasiswi Semester Akhir Kampus ITERA Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos

Mahasiswi Semester Akhir Kampus ITERA Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos

22 Januari 2021
137

Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa terpidana telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/PIDSUS/2017/PT JAYAPURA Tanggal 11 Desember 2017.

“Terpidana melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terpidana dikenakan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan penjara,” ujar Kapuspenkum RI.

Selain itu, lanjut Kapuspenkum, terpidana juga dikenakan denda masing masing Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan, uang pengganti sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dan biaya perkara Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

“Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan ketika dipanggil untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manokwari walaupun sudah 3 (tiga) kali dipanggil secara patut. Oleh karena itu kemudian yang bersangkutan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga berhasil ditangkap dalam Program Tabur,” terang Leonard.

Untuk diketahui, saat penangkapan, Terpidana berkilah sedang melakukan isolasi mandiri Covid 19, namun Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tidak percaya sehingga membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dilakukan rapid test dengan hasil negatif/nonrekatif serta penandatanganan administrasi eksekusi.

“Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw merupakan penangkapan yang ke — 9 (sembilan) di tahun 2021,” tandas Leonard seraya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (Aan)

Tags: Rendy Firmansyah Yembise RahakbauwSembunyi Dikontrakan Buron Korupsi Ditangkap Tim TaburTim Tabur Kejagung
Previous Post

Dirpamovid KBP Yusmanjaya dan Kpala BNNK Way Kanan AKBP Tofik Tohir Wafat Akibat Covid-19

Next Post

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Perdagangan Orang

Next Post
Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Perdagangan Orang

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Perdagangan Orang

POPULAR NEWS

  • Gugus Tugas Covd-19 Lampung Minta Rektor Tunda KKN Tatap Muka

    Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Berdarah Yang Hilangkan Nyawa Dedi Hingga Kini Belum Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kota Agung Ditemukan Tewas Mengenaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.040)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.502)
  • Kriminal (1.923)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.135)
  • Lampung Tengah (462)
  • Lampung Timur (710)
  • Lampung Utara (2.365)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (561)
  • Metro (624)
  • Nasional (2.753)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.500)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (204)
  • Pesawaran (544)
  • Pesisir Barat (338)
  • Pilihan Redaksi (207)
  • Politics (21)
  • Politik (1.429)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (958)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (670)
  • Tulang Bawang Barat (812)
  • Uncategorized (81)
  • Way Kanan (421)

Terpopuler Bulan Ini

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentrok Antar Warga Kembali Terjadi di Kecamatan Rawa Jitu Utara Mesuji Dua Warga Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.