“Karena situasi masih dalam masa pandemi ini, jadi kita ajukan sidang online, apalagi terdakwa masih menjalani masa hukuman. Kita lihat dulu proses persidangan, kalau ada kendala maka akan kita koordinasikan dengan pengadilan. Dan jika memungkinkan Mustafa akan disidang online,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Senin 11 Januari 2021.
Menurut Taufiq, berkas perkara gratifikasi Mustafa terdiri dari 2.500 halaman dengan jumlah saksi mencapai 181 orang. “Berkasnya ada 2.500 lembar halaman, dan para saksi-saksi ada 181 orang. Yang 180-nya adalah saksi memberatkan dan satu orang saksi ahli suara terkait penyadapan,” tambahnya.
Disinggung apakah 181 saksi tersebut termasuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik, Taufiq tidak memberikan jawaban secara gamblang. “Pada intinya 181 orang saksi itu terdiri dari berbagai unsur, ada pejabat aktif dan nonaktif, legislatif pusat maupun daerah bahkan ada dari pihak swasta, dan ASN,” katanya.
Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa Nunik sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Mustafa pada 1 Maret 2019. Beberapa bulan berikutnya atau tepatnya 13 November 2019, mantan Bupati Lampung Timur itu juga kembali bersaksi terkait penggunaan dana yang diduga dikumpulkan oleh Mustafa. (red/*)