Bandar Lampung (SL)-Enam Kabupaten di Provinsi Lampung kini masuk zona merah penyebaran Covid-19, ironisnya Provinsi Lampung hanya mengimbau perketat protokol kesehatn, dan belum mengambil tindakan PSPB untuk status tersebut. Termasuk masing masing kabupaten yang berstatus zona merah.
Berdasarkan data yang dirilis oleh posko satuan tugas penangan Covid-19 Provinsi Lampung, ke enam daerah tersebut ialah Kabupaten Tanggamus yang dinyatakan masuk zona merah sejak seminggu yang lalu. Kemudian lima daerah lainya adalah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Metro, dan Bandar Lampung.
Sementara untuk 9 daerah sisanya berada di zona oranye di Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Lampung Barat, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Pesawaran. Status zona per-Kabupaten/Kota dapat berubah setiap minggunya sesuai dengan penilaian gugus tugas pusat berdasarkan tiga kriteria yakni kajian epidemiologi, surveilans dan pelayanan kesehatan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta warga lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah enam daerah di Provinsi Lampung beralih ke zona merah COVID-19. “Seperti yang kita ketahui, Lampung menjadi pintu gerbang pulau Sumatera dimana banyak masyarakat keluar masuk, sehingga kita harus lebih waspada, salah satunya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Arinal Djunaidi.
Arinal juga mengimbau prokes diperketat setelah 6 daerah zona merah. Karena persebaran COVID-19 dapat dikendalikan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “COVID-19 hanya bisa dikendalikan apabila kita memiliki kesadaran akan disiplin protokol kesehatan, dan kita akan perketat kembali setelah melihat adanya perubahan zona,” katanya. (red)