Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Hak Jawab Wakil Bupati Pringsewu dan Permohonan Maaf Sinarlampung.co

sinarlampung by sinarlampung
11 Januari 2021
in Bandarlampung, Headline, Pringsewu
5 min read
0
Hak Jawab Wakil Bupati Pringsewu dan Permohonan Maaf Sinarlampung.co
0
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Berita Terkait

Selain Segudang Pretasi Akademik, Mahasiswa Universitas Malahayati Ini Seorang Hafiz Qur’an

Selain Segudang Pretasi Akademik, Mahasiswa Universitas Malahayati Ini Seorang Hafiz Qur’an

27 Januari 2021
1
Banyak Dugaan Penyimpangan, Dua Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Gunung Sugih Di Mutasi

Banyak Dugaan Penyimpangan, Dua Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Gunung Sugih Di Mutasi

27 Januari 2021
1

Bandar Lampung (SL)-Walik Bupati Pringsewu Dr H Fauzi melalui kuasa hukumnya, Wilius Prayetno membantah jika pihaknya dilibatkan dalam kasus yang di tangani Polda Lampung dengan terlapor Bambang Urip Tri Martono. Pihaknya menuding mrdia melakukan framing, dan terkesan menghakimi klienya. Oleh karenanya menuntut media meminta maaf kepada kliennya.

Berikut isi surat Hak Jawab Dokumen Baru(8) terkait pemberitaan Polda Lampung Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Seret Nama Wabup Pringsewu

Kepada Yth. Sdr. Pimred Sinar Lampung

di- Tempat

Nomor Lampiran Perihal : 0023/ WP&A/ Lpg/ Hk- Jwb/ I/ 2021 :1 (satu) berkas :

Hak Jawab Pengadu ( DR. H. Fauzi) dan Permintaan Maaf Teradu (Media Sinar Lampung kepada Pengadu (DR. H. Fauzi) dan masyarakat sesuai Surat Dewan Pers No.10/DP-K/1/2021tanggal 7 Januari 2021.

Dengan hormat, Mempermaklumkan, WILIYUS PRAYIETNO, S.H. M.H Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum WILIYUS PRAYIETNO & ASSOCIATES di Jalan Diponegoro No.10/23 Kel Gulak Galik Kec Teluk Betung Utara Bandar Lampung 35214 HP. 081279079959,

Bertindak untuk dan atas nama DR. HI Fauzi, SE, M.Kom,Akt,CA Wakil Bupati Pringsewu alamat Jalan Kh. Kholib Gg. Sakti Raya RT/RW 003/002 Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Bersama ini kami sampaikan Hak Jawab Pengadu (DR. H. Fauzi) dan Permohonan Permintaan Maaf Teradu (Media Sinar Lampung) kepada Pengadu (DR. H. Fauzi) dan masyarakat sesuai Surat Dewan Pers No.10/DP- K/1/2021 tanggal 7 Januari 2021.

Bahwa Hak jawab kami adalah sebagai berikut:

Adanya berita Framing November 2020. padaa Media Online Sinar Lampung Tanggal 6 Isi Pemberitaan Framing mengenal Permasalahan yang sedang di tangani oleh Polda Lampung dengan terlapor Sdr. Bambang Urip Tri Martono Membentuk Opini yang Menyesatkan dan bersifat Menghakimi klen kami, seolah alah klien kami sebagal pihak vang dilaporkan dan teribat dalam urusan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor Bambang Urip Tri Martono. telah Tanpa adanya Pemberitaan yang Berimbai, Mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah, terkait berita berjudul: “POLDA LAMPUNG PERIKSA TUJUH SAKSI KASUS DUGAAN PENIPUAN PENGGELAPAN FEE PROYEK SERET NAMA WABUP PRINGSEWU”

1。Paragraph Satu(1)alenia Kedua 2 bunyinya:Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung memeriksa secara marathon lima saksi dalam kasus penipuan fee proyek infrastruktur yang menyeret nama wakil Bupati Pringsewu DR。Fauzi dst .. Isi berita tersebut “TIDAK MENGKONFIRMASIKAN ISI PEMBERITAAN TERSEBUT KEPADA pihak klien kami。ATAU PUN ORANG / PIHAK YANG DIBERITAKAN.”

Sehingga berita TERSEBUT hanya Framing dan Opini Yang Menyesatkan Masyarakat, karena telah membingkai suatu cerita dan membelokan suatu fakta yang sebenarnya、dimana mengaitkan klien kami sebagai pihak yang meminta uang kepada pelapor. TENTANG JUDUL PEMBERITAAN

Bantahan:

dengan diterbitkannya pemberitaan tersebut telah Bahwa MEMBENTUK FRAMING membelokan fakta yang sebenarmya DAN OPINI YANG MENYESATKAN dan MENCEMARKAN NAMA BAIK tetapi juga telah Melecehkan sebagaimana Judul Pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada Pribadi yang dimaksud terlebih dahulu。Perbuatan tersebut dikategorikan yang dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat(8b)dikenal sebagal “TRIAL BY PRESS”

Jadi Media Online Sinar Lampung patut di duga telah memberitakan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya dengan membelokan fakta yang sebenarnya terjadi seolah olah klen kami dipaksa terlbat dengan tindak pidana yang tidak ada hubungan sama sekall dengan peristiwa yang terjadi atau Framing dan tanpa konfimasi yang berimbang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran antara lain:

Kode Etik Jurnallstk Pasal 3 ayat(5)。* Kode Etk Jurnalistik Pasal 3 ayat(8b)。UNDANG-UNDANG RI。No. 40 tahun 1999 tentang PERS、Pasal 6 butir c。* Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat(2)。

2. Bahwa pemberitaan Media Online Sinar Lampung adalah tidak benar bersifat fitnah, Framing tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya melainkan hanya opininya sendiri,、mencemarkan nama baik pribadi klien kami selaku Wakil Bupati Pringsewu.

Membentuk opini yang menyesatkan di masyarakat dengan menuduh seolah klien kami terlibat dalam perbuatan tindak pidana、melanggar asas praduga tak bersalah、Pelanggaran Undang- Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE、melakukan pembunuhan karakter、dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers、dan Kode Etik Jurnalistik、sehingga sangat merugikan baik moril、nama baik、maupun reputasi selaku Wakil Bupati Pringsewu di pemerintahan Pemkab Pringsewu pada edisi tersebut

3. Tindakan Media Online Sinar Lampung maupun wartawan yang memuat berita tersebut sangat bertentangan dengan kebebasan maupun Kode Etik Jurnalistik, yang tidak memperkenankan institusi Pers “MENYEBARKAN FITNAH”。Pemberitaan yang nyata-nyata tidak benar dan merugikan kien tersebut merupakan perbuatan keji yang layak untuk mendapat sanksi Hukum、baik Perdata maupun Pidana。

4. Dari segi Hukum Pidana isi berita Framing Media Online Sinar Lampung terkait berita dimaksud dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana PENGHINAAN dan FITNAH、sedangkan ditinjau dari segi Hukum Perdata、isi tulisan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Mencemarkan Nama Baik。Pihak yang dicemarkan nama baiknya berhak untuk menuntut ganti rugi baik atas kerugian materiil maupun immaterial。

5. Bawa kami meminta agar pihak Media Sinar Lampung menyatakan Permohonan maaf kepada Klien kami dan masyarakat atas kekeliruan dan Potensi Pelanggaran pasal 1 dan 3 Kose Etik Jurnalistik。

Demikian Hak Jawab kami sampaikan, dan mohon agar dimuat utuh pada edit!berikutnya media anda, atas perhatian dan tanggapan terimakasi kaml ucapkan.

KANTOR ADVOKAT WILIYUS PRAYIETNO,SH.MH. & ASSOCIATES Advokat & Konsultan Hukum JI. Diponegoro No.10/23, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung Telp/Faks. (0721) 6014997 – HP. 0812-79079959 Email ; wiliyus.md@amail.com hp.081279079959 Bandar Lampung, 11, Januari 2021.

Baca: Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Kabupaten Pringsewu di Proses Ditkrimum Polda Lampung Ada Nama Wakil Bupati Pringsewu

Baca: Pelapor Penipuan Fee Proyek Rp4 Miliar Tidak Pernah Laporkan Wakil Bupati Pringsewu

Permohonan Maaf

Dengan diterbitkannya hak jawab, Wakil Bupati Pringsewu melalui kuasa hukum WILIYUS PRAYIETNO, S.H. M.H Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum WILIYUS PRAYIETNO & ASSOCIATES di Jalan Diponegoro No.10/23 Kel Gulak Galik Kec Teluk Betung Utara Bandar Lampung 35214 yang diterima redaksi Minggu 10 Januari 2021 maka dengan ini Pimpinan Redaksi Sinarlampung.co menyampaikan :

Pertama: Wartawan, Tim Lapangan, dan Pimpinan Redaksi sinarlampung.co memandang perlu untuk melakukan klarifikasi, meralat dan memberikan hak jawab pada pemberitaan kami yang berjudul https://sinarlampung.co/2020/11/06/polda-lampung-periksa-tujuh-saksi-kasus-dugaan-penipuan-penggelapan-fee-proyek-seret-nama-wabup-pringsewu/

Yang dianggap suatu kekeliruan dan kesalahan media sinarlampung.co dalam mencari, mendapatkan, mengolah, menyimpan, menyimpulkan dan serta menyebar luaskan berita dimaksud. Maka dari itu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada Wakil Bupati Pringsewu DR H Fauzi, atas kekeliruan dan kesalahan Sinarlampung.co dalam menyebar luaskan informasi.

Kedua, Media Sinarlampung.co akan terus memperbaiki kekeliruan pemberitaan sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dengan tidak menghakimi, menilai, dan menyimpulkan sesuatu baik individu, kelompok, Pemerintah yang berlum jelas disalahkan berdasarkan hukum.

Ketiga Pimpinan Redaksi Sinarlampung.co menyampaikan kepada seluruh pembaca Sinarlampung adalah suatu kekeliruan, karena belum berhasil mengkonfirmasi Wakil Bupati DR H Fauzi yang namanya disebutkan dalam bukti laporan Polisi, tanpa melakukan ceck and riceck kepada narasumber lain.

Demikian permohonan maaf dan pemuatan hak jawab ini, atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan limpah terima kasih.

Bandar Lampung 11 Januari 2020
Pimpinan Redaksi Sinarlampung.co

Juniardi SIP, MH

Previous Post

Jalan Way Gendot Jadi Korban PHP Pemkab Lampung Utara

Next Post

Tim SAR Mulai Temukan Jenazah Pesawat SJ-182

Next Post
Tim SAR Mulai Temukan Jenazah Pesawat SJ-182

Tim SAR Mulai Temukan Jenazah Pesawat SJ-182

POPULAR NEWS

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Berdarah Yang Hilangkan Nyawa Dedi Hingga Kini Belum Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirawat Covid-19 Oknum Polisi Terekam CCTV Mesum Dengan Janda Diruang Isolasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.050)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.510)
  • Kriminal (1.928)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.136)
  • Lampung Tengah (463)
  • Lampung Timur (710)
  • Lampung Utara (2.373)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (565)
  • Metro (625)
  • Nasional (2.756)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.504)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (206)
  • Pesawaran (545)
  • Pesisir Barat (339)
  • Pilihan Redaksi (211)
  • Politics (21)
  • Politik (1.429)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (961)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (676)
  • Tulang Bawang Barat (813)
  • Uncategorized (82)
  • Way Kanan (423)

Terpopuler Bulan Ini

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.