Selasa, Januari 26, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Bawaslu Diskualifikasi, KPU Ikut Batalkan Pasangan Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah

sinarlampung by sinarlampung
8 Januari 2021
in Bandarlampung, Headline, Politik
3 min read
0
Bawaslu Diskualifikasi, KPU Ikut Batalkan Pasangan Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah
0
SHARES
334
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung membatalkan pasangan nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon) Pilkada Bandar Lampung. Putusan KPU itu menindak-lanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020, yang menyatakan Pasangan Calon Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif, berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 135 Ayat 4.

Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan membatalkan penetapan pasangan calon nomor urut 03, serta memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah sebagai pasangan calon dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

Berita Terkait

Wagub Chusnunia Minta Segera Cari Solusi Atasi Keluhan Pupuk di Kalangan Petani

Wagub Chusnunia Minta Segera Cari Solusi Atasi Keluhan Pupuk di Kalangan Petani

26 Januari 2021
7
Ciptakan Sistem dan Budaya Pemerintahan yang Bersih, Gubernur Arinal Lakukan Koordinasi dengan Direktorat Pelayanan Pengaduan Masyarakat KPK

Ciptakan Sistem dan Budaya Pemerintahan yang Bersih, Gubernur Arinal Lakukan Koordinasi dengan Direktorat Pelayanan Pengaduan Masyarakat KPK

26 Januari 2021
6

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021, KPU Bandar Lampung memutuskan bahwa KPU sejak menerima putusan Bawaslu pada tanggal 6 Januari lalu, sudah mengkaji, namun KPU punya waktu tiga hari untuk menindak-lanjuti, sampai hari ini.

Langkah yang dilakukan selama kegiatan berkonsultasi KPU Provinsi dan KPU RI baik tatap muka dan virtual, serta bersurat, menyikapi putusan Bawaslu. “Hari ini kami sudah menerima surat KPU Ada tiga poin yang harus ditindak-lanjuti, KPU RI mengirim ke KPU Lampung. Dan membaca dan memperhatikan surat KPU RI dan KPU Lampung, jelas bahwa KPU Bandar Lampung dalam posisi menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4. Bahwa putusan Bawaslu wajib ditindak-lanjuti,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan keputusan KPU Kota Bandar Lampung dilakukan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat. Menurut Dedi, sejak Jumat, 8 Januari 2020,  pasangan calon walikota-wakil walikota Bandar Lampung Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Hal berdasarkan UU 10 tahun 2016 dimana putusan ini dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021. “Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu,” kata  Dedi Triyadi, Jumat, 8 Januari 2020.

Menurut Dedy dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Surat keputusan dari KPU RI, kata Dedi, dengan nomor surat 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/202.

“KPU Bandar Lampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti. Dalam rapat pleno keputusan ini seluruh Komisioner KPU Bandar Lampung sepakat untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada 2020 sebagaimana diketahui amar putusan Bawaslu memerintahkan kami untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy,” katanya.

Bahwa KPU Bandar Lampung, untuk membatalkan pasangan nomor tiga, putusan ini sudah dituang kan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/ 2021, dalam hal pembatalan pasangan calon peserta Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 6, sejak hari ini. “Dan Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa 12 Januari 2020,” katanya.

Sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.  Sementara Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Namun, pasangan Yusuf Kohar – Tulus Purnomo kemudian mengajukan gugatan terkait tuduhan kecurangan secara terstruktur, sisteatis, dan masif (TSM), dan pasangan ini berhasil meyakinkan Bawaslu. Bawaslu kemudian membuat keputusan membatalkan kemenangan Eva Dwiana – Deddy Amarullah. Keputusan Bawaslu itulah yang kemudian diamini oleh KPU Bandar Lampung dan KPU RI. (Red)

Previous Post

Meski Ditengah Pandemi, Desa Sidang Sido Rahayu Tetap Bagikan Bantuan Kepada Warga

Next Post

Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Rp2 Miliar Berhenti di Kabid YY?

Next Post
Urine Positif Direktorat Narkoba Polda Lampung Rehab Mantan Pengurus Partai dan Rekannya

Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Rp2 Miliar Berhenti di Kabid YY?

POPULAR NEWS

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Berdarah Yang Hilangkan Nyawa Dedi Hingga Kini Belum Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirawat Covid-19 Oknum Polisi Terekam CCTV Mesum Dengan Janda Diruang Isolasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.046)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.503)
  • Kriminal (1.927)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.136)
  • Lampung Tengah (462)
  • Lampung Timur (710)
  • Lampung Utara (2.372)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (565)
  • Metro (624)
  • Nasional (2.754)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.504)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (205)
  • Pesawaran (544)
  • Pesisir Barat (338)
  • Pilihan Redaksi (207)
  • Politics (21)
  • Politik (1.429)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (961)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (676)
  • Tulang Bawang Barat (813)
  • Uncategorized (81)
  • Way Kanan (423)

Terpopuler Bulan Ini

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.