Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung membatalkan pasangan nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon) Pilkada Bandar Lampung. Putusan KPU itu menindak-lanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020, yang menyatakan Pasangan Calon Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif, berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 135 Ayat 4.
Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan membatalkan penetapan pasangan calon nomor urut 03, serta memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah sebagai pasangan calon dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021, KPU Bandar Lampung memutuskan bahwa KPU sejak menerima putusan Bawaslu pada tanggal 6 Januari lalu, sudah mengkaji, namun KPU punya waktu tiga hari untuk menindak-lanjuti, sampai hari ini.
Langkah yang dilakukan selama kegiatan berkonsultasi KPU Provinsi dan KPU RI baik tatap muka dan virtual, serta bersurat, menyikapi putusan Bawaslu. “Hari ini kami sudah menerima surat KPU Ada tiga poin yang harus ditindak-lanjuti, KPU RI mengirim ke KPU Lampung. Dan membaca dan memperhatikan surat KPU RI dan KPU Lampung, jelas bahwa KPU Bandar Lampung dalam posisi menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4. Bahwa putusan Bawaslu wajib ditindak-lanjuti,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan keputusan KPU Kota Bandar Lampung dilakukan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat. Menurut Dedi, sejak Jumat, 8 Januari 2020, pasangan calon walikota-wakil walikota Bandar Lampung Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Hal berdasarkan UU 10 tahun 2016 dimana putusan ini dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021. “Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu,” kata Dedi Triyadi, Jumat, 8 Januari 2020.
Menurut Dedy dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Surat keputusan dari KPU RI, kata Dedi, dengan nomor surat 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/202.
“KPU Bandar Lampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti. Dalam rapat pleno keputusan ini seluruh Komisioner KPU Bandar Lampung sepakat untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada 2020 sebagaimana diketahui amar putusan Bawaslu memerintahkan kami untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy,” katanya.
Bahwa KPU Bandar Lampung, untuk membatalkan pasangan nomor tiga, putusan ini sudah dituang kan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/ 2021, dalam hal pembatalan pasangan calon peserta Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 6, sejak hari ini. “Dan Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa 12 Januari 2020,” katanya.
Sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280. Sementara Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.
Namun, pasangan Yusuf Kohar – Tulus Purnomo kemudian mengajukan gugatan terkait tuduhan kecurangan secara terstruktur, sisteatis, dan masif (TSM), dan pasangan ini berhasil meyakinkan Bawaslu. Bawaslu kemudian membuat keputusan membatalkan kemenangan Eva Dwiana – Deddy Amarullah. Keputusan Bawaslu itulah yang kemudian diamini oleh KPU Bandar Lampung dan KPU RI. (Red)