Selasa, Januari 19, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Headline

Gunakan SKB Enam Menteri Pemerintah Bubarkan FPI? 

sinarlampung by sinarlampung
30 Desember 2020
in Headline, Nasional
3 min read
0
Gunakan SKB Enam Menteri Pemerintah Bubarkan FPI? 
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta (SL)-Pemerintah RI secara resmi melarang aktivitas, dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Aturan tersebut diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 29 Desember 2020.

Berita Terkait

Buron Pemalsu Surat 38 Miliar Kembali Serahkan Diri

Buron Pemalsu Surat 38 Miliar Kembali Serahkan Diri

19 Januari 2021
11
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Bertemu AHY dan Petinggi Demokrat

KRLUPB Laporkan Bawaslu Lampung ke KPK?

18 Januari 2021
107

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

“Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” kata guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Menurut Mahfud, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI. Pemerintah juga siap menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi mempunyai kedudukan hukum.

Mahfud MD, juga meminta aparat pemerintah pusat maupun daerah untuk menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Itu mulai berlaku saat ini setelah dikeluarkannya Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini,” jelas Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Mahfud menjelaskan, pelanggaran kegiatan FPI itu dituangkan di dalam Keputusan Bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Dia merinci, enam pejabat itu, yakni menteri dalam negeri, menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM), menteri komunikasi dan informatika, jaksa agung, kepala kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala BNPT.

Pada surat keputusan bersama (SKB) enam pimpinan kementerian dan lembaga itu, terdapat tujuh poin pertimbangan yang dilakukan. Salah satunya, pada poin e, yakni karena sebanyak 35 orang pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme. Sementara itu 206 orang lainnya terlibat berbagai tindak pidana umum.

“Berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB itu.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan isi anggaran dasar FPI yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Eddy, sapaan Wamenkumham, membacakan, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 17/2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16/2017 tentang penetapan Perppu No. 2/2107 tentang perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Ormas menjadi UU.

Sebelumnya, juga telah beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas di media sosial. STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana. Di dalam STR itu disebutkan ada enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI.

Sementara kelima organisasi lainnya, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI). Kemudian di dalam STR tersebut juga diterangkan, pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Ormas-ormas yang disebut di dalam STR itu dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku. Namun, FPI membantah STR yang dikeluarkan oleh Kapolri Idham Aziz itu.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku sudah membaca isi STR Kapolri, dan ia berangkat pada keyakinan bahwa semua itu merupakan hal bohong. Ia membantah dengan tegas jika FPI telah dibubarkan oleh pemerintah.

Apalagi, kata dia, Perppu yang tidak tertulis nomornya dalam STR itu, sudah menjelaskan semua ini mengada-ada dibuat kepolisian. “Perppu nomor berapa yang dimaksunf dalam Telegram tersebut? Bila tidak ada Perppu-nya maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita bohong dan penyebaran berita bohong,” ungkap Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar. (Red)

Previous Post

Misteri Penembakan 6 Laskar FPI, Purnawirawan TNI-Polri Peduli Bangsa Desak Pemerintah Bentuk TPF

Next Post

Ada 49 Ribu Form C Kota Bandar Lampung Tidak Tersalur Majelis Komisioner Soroti Bawaslu Kota Bandar Lampung

Next Post
Ada 49 Ribu Form C Kota Bandar Lampung Tidak Tersalur Majelis Komisioner Soroti Bawaslu Kota Bandar Lampung

Ada 49 Ribu Form C Kota Bandar Lampung Tidak Tersalur Majelis Komisioner Soroti Bawaslu Kota Bandar Lampung

POPULAR NEWS

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Wakil Bupati Pringsewu dan Permohonan Maaf Sinarlampung.co

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPT Puskesmas Siring Betik Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Iza Mahendra: Putusan Bawaslu dan KPU Membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah Berkekuatan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Untuk Sementara Waktu Poliklinik RSUD Batin Mangunang Kota Agung Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Kota Bumi “Goyang” PUPR Lampung Utara Enam Pejabat Diperiksa Terkait Proyek Jalan Rp3,9 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.018)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.474)
  • Kriminal (1.915)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.133)
  • Lampung Tengah (462)
  • Lampung Timur (708)
  • Lampung Utara (2.361)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (556)
  • Metro (616)
  • Nasional (2.744)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.496)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (201)
  • Pesawaran (543)
  • Pesisir Barat (338)
  • Pilihan Redaksi (202)
  • Politics (21)
  • Politik (1.428)
  • Pringsewu (921)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (955)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (667)
  • Tulang Bawang Barat (811)
  • Uncategorized (80)
  • Way Kanan (419)

Terpopuler Bulan Ini

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Hutang dan Untuk Jatah Camat Oknum Kades Kedondong Diduga Potong Siltap Prangkat Desa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.