Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Ada 49 Ribu Form C Kota Bandar Lampung Tidak Tersalur Majelis Komisioner Soroti Bawaslu Kota Bandar Lampung

sinarlampung by sinarlampung
30 Desember 2020
in Bandarlampung, Headline
4 min read
0
Ada 49 Ribu Form C Kota Bandar Lampung Tidak Tersalur Majelis Komisioner Soroti Bawaslu Kota Bandar Lampung
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Majelis Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung menyorot kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung terkait banyak fakta fakta pelanggaran yang terungkap dalam persidangan pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis dan massif (TSM). Fakta itu mulai dari 49 ribu C6 yang tidak terdistribusi, keterlibatan perangkat Kelurahan, netralitas ASN, dengan pengelolaan anggaran Rp19 miliar.

Sidang yang dipimpin majelis pemeriksa dari Bawaslu Provinsi Lampung itu berlangsung di Ballroom Hotel Bukit Randu, Selasa 29 Desember 2020 Dalam persidangan, majelis pemeriksa bertanya terkait kinerja lembaga pengawas pemilihan umum Kota Bandarlampung selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berlangsung.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Terima Arahan Surat Edaran Mendagri tentang Kemudahan Investasi dan Pemulihan Ekonomi

Pemprov Lampung Terima Arahan Surat Edaran Mendagri tentang Kemudahan Investasi dan Pemulihan Ekonomi

20 Januari 2021
3
Walhi Catat Sejumlah Kasus Paling Menonjol di Provinsi Lampung Tahun 2020

Walhi Catat Sejumlah Kasus Paling Menonjol di Provinsi Lampung Tahun 2020

20 Januari 2021
6

Menurut majelis, berdasarkan fakta persidangan banyak pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada kota berlangsung. Mulai dari keberpihakan aparatur pemerintah terhadap pasangan calon kepala daerah atau paslonkada (nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amrullah, ref), rapid test gratis untuk saksi salah satu paslonkada, hingga adanya formulir (Fom) C pemberitahuan (surat memilih) yang tidak tersampaikan.

Namun belum ada tindak tegasnya dari Bawaslu Kota bandar Lampung. Kerja Bawaslu Kota hanya sebatas imbauan, dan sosialisasi. Kasus tidak terdistribusinya sekitar 49 ribu formulir C pemberitahuan (surat undangan memilih) ke warga yang berhak menerima, diduga karena keberpihakan petugas Pilkada terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah (paslonkada).

Petugas Pilkada (KPPS) di kota Bandar Lampung mayoritas adalah aparatur lingkungan, seperti Ketua RT dan Kepala Lingkungan (Kaling). “Patut diduga yang bukan mendukung calon tertentu, tidak tersampaikan (tidak mendapat C Pemberitahuan). Ini fakta persidangan ya, dan itu bukan hanya keterangan dari satu saksi saja, tapi banyak,” kata anggota majelis sidang Hermansyah.

Menurut Hermasyah, terkait C pemberitahuan, Bawaslu kota juga tidak punya akurasi data. “Maka kami akan menggali ini agar terang benerang. Hanya surat pencegahan, pengawasan. Penindakannya (selama Pilkada, red) belum kita lihat. Berdasarkan fakta persidangan banyak keterlibatan lurah, camat, RT, PKK tersaji disini. Apakah ada di Bawaslu data itu?” tanyanya.

Menjawab Hermasyah, Candrawansyah selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lmpung menyatakan tidak ada. “tidak ada”. Sebab menurut Candra, dalam regulasi di Perbawaslu tidak mengatur tentang keterlibatan RT/Kaling. “Jangan berdebat peraturan disini, ini masalah aparatur. Kita disini menguji fakta. Tentang rapid test yang gratis saja anda jawab tidak paham,” timpal Hermansyah.

Menurut Hermansyah, keadilan pemilu calon semestinya menjadi prioritas utama dalam kerja Bawaslu kota. Mereka pun, kata dia, semestinya punya inisiatif menegur jika melihat ada kesalahan di depan mata.

Aggota majelis lainnya, Adek Asy’ari juga mempertanyakan kinerja Bawaslu kota dengan anggaran Rp19 miliar yang diterimanya untuk melakukan kinerja Pengawasan. “Apa yang lembaga anda lakukan terkait tidak terdistribusinya 49 ribu form C pemberitahuan itu. Ada atau tidak?” tanyanya.

Candra pun menyebut bahwa berbagai upaya telah dilakukan Bawaslu kota, seperti menyampaikan secara langsung pada KPU Kota Bandar Lampung. Namun menurut Adek, hal itu tidaklah cukup. “Tidak ada penanganan lainnya? Memanggil KPU, melakukan pemeriksaan ke KPU?” ucapnya.

Selain soal formulir C pemberitahuan, Adek juga mempertanyakan soal adanya penghadangan oleh aparatur (camat, lurah) terhadap sosialisasi bakal calon kepala daerah. “Terus apa yang lembaga saudara lakukan terhadap proses penghadangan ini?” tanya Adek.

“Kami kirimkan surat, baik kepada orang yang berpotensi mencalonkan diri dan ASN yang diduga menghalang halangi,” jawab Candra. “Hanya surat saja, tidak ada proses penanganan lebih lanjut?” tanya Adek lagi.

“Kita koordinasikan ke Bawaslu Provinsi, ya kirim surat saja katanya,” timpal Candra.

Ketua Majelis Sidang Fathikhatul Khoiriyah juga sangat menyayangkan, adanya puluhan ribu formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi ke pemilih. “Secara teknis penyelenggaraan apa yang saudara lakukan, selain menyampaikan dalam pleno. Empat puluh ribu sekian (formulir C pemberitahuan) ini lumayan besar,” ungkapnya.

Maka menurut Khoir, tingkat sensitivitas komisioner Bawaslu kota sebagai pengawas pemilu sangat lemah. “Saudara menganggap 49 ribu (C Pemberitahuan) yang tidak terdistribusi ini hal sepele,” ujarnya.

Padahal, sambung Khoir, meski selalu kita sosialisasikan bahwa c pemberitahuan bukan undangan memilih tapi masyarakat masih sangat tergantung dengan ini. “Ini kita urai karena saksi fakta di sini tidak mendapat C pemberitahuan, dan ini dikaitkan karena mereka (tidak mendapat C pemberitahuan) karena dianggap tidak punya pilihan yang sama,” katanya. (Red)

Previous Post

Gunakan SKB Enam Menteri Pemerintah Bubarkan FPI? 

Next Post

Harapan Guru Jadi PNS Kandas Pemerintah Jadikan CPNS PPPK

Next Post
Harapan Guru Jadi PNS Kandas Pemerintah Jadikan CPNS PPPK

Harapan Guru Jadi PNS Kandas Pemerintah Jadikan CPNS PPPK

POPULAR NEWS

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPT Puskesmas Siring Betik Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kota Agung Ditemukan Tewas Mengenaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.029)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.483)
  • Kriminal (1.919)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.133)
  • Lampung Tengah (462)
  • Lampung Timur (709)
  • Lampung Utara (2.362)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (559)
  • Metro (617)
  • Nasional (2.747)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.497)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (201)
  • Pesawaran (543)
  • Pesisir Barat (338)
  • Pilihan Redaksi (204)
  • Politics (21)
  • Politik (1.428)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (957)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (669)
  • Tulang Bawang Barat (811)
  • Uncategorized (80)
  • Way Kanan (419)

Terpopuler Bulan Ini

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Hutang dan Untuk Jatah Camat Oknum Kades Kedondong Diduga Potong Siltap Prangkat Desa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.